PajakOnline.com—Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 143 Tahun 2000 Jo PP Nomor 24 Tahun 2002, apabila pajak yang telah dipungut tersebut telah disetor dan dilaporkan, maka PKP yang bersangkutan tidak dapat meminta kembali atau melakukan restitusi pajak.
Pajak yang salah dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya.
Kesalahan pemungutan dapat berupa; seharusnya tidak terutang PPN tetapi dipungut PPN, atau terjadi pemungutan PPN yang jumlahnya lebih besar dari yang seharusnya terutang.