PajakOnline.com—Rekonsiliasi pajak merupakan proses dalam mencari perbedaan nilai transaksi yang terdapat Faktur Pajak Masukan dengan nilai transaksi invoice (Faktur Pembelian). Tujuannya guna menyamakan transaksi pembelian yang tercatat dalam laporan keuangan dan transaksi faktur masukan yang ada dalam e-Faktur.
Sebagai Wajib Pajak (WP), baik badan maupun pribadi yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), tentu akan menghadapi kegiatan transaksi barang/jasa yang dikenakan PPN/PPnBM, berupa Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Ketika PKP menjual barang/jasa yang dikenakan PPN/PPnBM, maka terdapat di catatan Faktur Pajak Keluaran. Sedangkan PKP yang membeli JKP/BKP, maka transaksinya menjadi Faktur Pajak Masukan.
Kedua jenis faktur pajak ini harus dilakukan rekonsiliasi setiap Masa Pajak sebelum menghitung PPN terutang untuk disetor dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Namun, seringkali saat proses rekonsiliasi terjadi kesalahan, karena proses rekonsiliasi yang dilakukan setiap bulan ini akan menyita waktu jika dilakukan secara manual. Maka sebaiknya proses tersebut harus dilakukan secara efektif.
