TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan Biaya Penagihan Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Definisi dari biaya penagihan pajak tidak diatur dalam UU KUP. Definisi tersebut terdapat dalam UU PPSP. Dalam Pasal 1 UU PPSP, biaya penagihan pajak merupakan biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.

Sementara itu, biaya penagihan pajak tersebut juga dimuat dalam PP 135/2000 dan PMK 61/2023. Secara umum, biaya penagihan merupakan tanggung jawab dari penanggung pajak. Biaya penagihan pajak akan ditagih bersamaan dengan utang pajak.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 PP 135/2000, besarnya biaya penagihan pajak yaitu Rp50.000 untuk setiap pemberitahuan Surat Paksa dan Rp100.000 untuk setiap pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Besarnya tambahan biaya penagihan pajak yang dibayar oleh penanggung pajak dalam hal barang yang telah disita dijual adalah 1% dari pokok lelang (penjualan secara lelang) atau 1% dari hasil penjulan (tidak secara lelang).

Adapun sesuai Pasal 16 ayat (3) PP 135/2000, biaya penagihan pajak serta tambahan biaya penagihan pajak merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Untuk itu, tata cara pengelolaan dan penggunaan biaya penagihan pajak dan tambahan biaya penagihan pajak diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 28 ayat 1 UU PPSP, hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar utang pajak. Biaya penagihan pajak tersebut termasuk biaya lelang, biaya jasa penilai, dan biaya penitipan barang.

Pada Pasal 117 PMK 61/2023, jika nilai klaim pajak dapat tertagih, biaya penagihan pajak ditanggung oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra yang meminta bantuan penagihan pajak. Namun, apabila nilai klaim pajak tidak dapat tertagih, biaya penagihan pajak ditanggung oleh negara Indonesia. (Kelly Pabelasary)