PajakOnline.com—Definisi dari biaya penagihan pajak tidak diatur dalam UU KUP. Definisi tersebut terdapat dalam UU PPSP. Dalam Pasal 1 UU PPSP, biaya penagihan pajak merupakan biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.
Sementara itu, biaya penagihan pajak tersebut juga dimuat dalam PP 135/2000 dan PMK 61/2023. Secara umum, biaya penagihan merupakan tanggung jawab dari penanggung pajak. Biaya penagihan pajak akan ditagih bersamaan dengan utang pajak.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 PP 135/2000, besarnya biaya penagihan pajak yaitu Rp50.000 untuk setiap pemberitahuan Surat Paksa dan Rp100.000 untuk setiap pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Besarnya tambahan biaya penagihan pajak yang dibayar oleh penanggung pajak dalam hal barang yang telah disita dijual adalah 1% dari pokok lelang (penjualan secara lelang) atau 1% dari hasil penjulan (tidak secara lelang).
Adapun sesuai Pasal 16 ayat (3) PP 135/2000, biaya penagihan pajak serta tambahan biaya penagihan pajak merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Untuk itu, tata cara pengelolaan dan penggunaan biaya penagihan pajak dan tambahan biaya penagihan pajak diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 28 ayat 1 UU PPSP, hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar utang pajak. Biaya penagihan pajak tersebut termasuk biaya lelang, biaya jasa penilai, dan biaya penitipan barang.
Pada Pasal 117 PMK 61/2023, jika nilai klaim pajak dapat tertagih, biaya penagihan pajak ditanggung oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra yang meminta bantuan penagihan pajak. Namun, apabila nilai klaim pajak tidak dapat tertagih, biaya penagihan pajak ditanggung oleh negara Indonesia. (Kelly Pabelasary)