TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan Pajak Orang Pribadi, Begini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak orang pribadi atau WPOP adalah sebutan untuk orang pribadi dan pelaku usaha yang memiliki usaha skala kecil dan menengah. Dalam wajib pajak orang pribadi digolongkan menjadi dua, yakni WPOP sebagai subjek dalam negeri dan wajib pajak orang pribadi sebagai subjek luar negeri. Orang pribadi berkewajiban atas pelaporan penghasilannya berbentuk penghasilan tetap atau harta yang dimiliki, lewat SPT Tahunan melalui sistem self assessment.

Apa itu self assesment? Dalam self assesment ini wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk melakasanakan urusan pajak, hitung setor dan lapor atau seluruh kewajiban perpajakannya secara mandiri.

WPOP memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Tetapi, orang pribadi cukup berkewajiban dalam pelaporan pajak penghasilannya saja. Sebab, pajak pertambahan nilai (PPN) dipungut dan dilaporkan oleh pengusaha kena pajak.

PPh Pasal 21 dan PPh UMKM menjadi pajak penghasilan yang wajib dilaporkan orang pribadi, sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 bagi pengusaha orang pribadi.

Pajak Penghasilan (PPh 21)
Dalam pajak penghasilan ini dikhususkan kepada penghasilan yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, atau bahkan kegiatan dengan nama atau dalam bentuk apapun yang diterima atau dihasilkan wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi dikenakan atas penghasilan minimal Rp54 juta hingga Rp5 miliar per tahun. Menjadi besaran pajaknya sendiri akan dikenakan secara progresif mulai dari 5%-35%.

PPh UMKM
Wajib pajak orang pribadi dengan kepemilikan usaha kecil hingga menengah dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, berkewajiban membayar pajak penghasilan final sejumlah 0,5%. Pengenaan pajak ini dilakukan dengan prinsip presumptive tax dalam penghitungan nilai pajaknya mengikuti penghasilan neto. Hitungan omzet sebagai acuan pengenaan tarif PPh final yaitu omzet per bulan hingga maksimal 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi.