PajakOnline.com—Wajib pajak yang telah memenuhi syarat objektif dan subyektif harus membayar pajak penghasilannya atau PPh, kendati dia mendapatkan penghasilan yang diperolehnya dari luar negeri. Dalam menjalankan kewajiban perpajakan terdapat ketentuan pajak penghasilan (PPh) yang perlu diperhatikan yakni PPh Pasal 24 yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) PPh Nomor 36 Tahun 2008.
PPh Luar Negeri (PPh Pasal 24) adalah pajak penghasilan yang terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri. Untuk WPDN dilakukan pengenaan Pajak Penghasilan terhadap penghasilan yang diterima atau didapatkan pada satu tahun pajak, sumber penghasilan di luar negeri PPh Luar Negeri itu bisa dikreditkan pada Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia.
Kemudian yang termasuk ke dalam subjek pajak dalam PPh Pasal 24 ini yaitu wajib pajak dalam negeri yang mempunyai kewajiban perpajakan terhadap semua penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau didapatkan dari luar negeri. Di antaranya sebagai berikut:
Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya juga keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya yaitu negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau berkedudukan.
Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa berkaitan dengan penggunaan harta bergerak yaitu negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut berkedudukan.
Penghasilan berbentuk sewa berkaitan dengan penggunaan harta tak gerak yaitu negara tempat harta itu terletak.
Penghasilan berbentuk imbalan berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yaitu negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan itu berada.
Penghasilan bentuk usaha tetap (BUT) yaitu negara tempat bentuk usaha tetap itu menjalankan usaha atau melakukan kegiatan. Bentuk usaha tetap menjadi cabang perusahaan, kantor perwakilan, dan bentuk usaha lainnya yang digunakan oleh WPDN sebagai menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di luar negeri.
Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta pada pembiayaan atau permodalan dalam perusahan pertambangan yaitu tempat negara di mana lokasi penambangan itu berada
Keuntungan karena pengalihan harta tetap yaitu negara tempat harta tetap itu ada.
Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.