TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Luar Negeri

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak yang telah memenuhi syarat objektif dan subyektif harus membayar pajak penghasilannya atau PPh, kendati dia mendapatkan penghasilan yang diperolehnya dari luar negeri. Dalam menjalankan kewajiban perpajakan terdapat ketentuan pajak penghasilan (PPh) yang perlu diperhatikan yakni PPh Pasal 24 yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) PPh Nomor 36 Tahun 2008.

PPh Luar Negeri (PPh Pasal 24) adalah pajak penghasilan yang terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri. Untuk WPDN dilakukan pengenaan Pajak Penghasilan terhadap penghasilan yang diterima atau didapatkan pada satu tahun pajak, sumber penghasilan di luar negeri PPh Luar Negeri itu bisa dikreditkan pada Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia.

Kemudian yang termasuk ke dalam subjek pajak dalam PPh Pasal 24 ini yaitu wajib pajak dalam negeri yang mempunyai kewajiban perpajakan terhadap semua penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau didapatkan dari luar negeri. Di antaranya sebagai berikut:

Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya juga keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya yaitu negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau berkedudukan.

Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa berkaitan dengan penggunaan harta bergerak yaitu negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut berkedudukan.

Penghasilan berbentuk sewa berkaitan dengan penggunaan harta tak gerak yaitu negara tempat harta itu terletak.

Penghasilan berbentuk imbalan berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yaitu negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan itu berada.

Penghasilan bentuk usaha tetap (BUT) yaitu negara tempat bentuk usaha tetap itu menjalankan usaha atau melakukan kegiatan. Bentuk usaha tetap menjadi cabang perusahaan, kantor perwakilan, dan bentuk usaha lainnya yang digunakan oleh WPDN sebagai menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di luar negeri.

Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta pada pembiayaan atau permodalan dalam perusahan pertambangan yaitu tempat negara di mana lokasi penambangan itu berada

Keuntungan karena pengalihan harta tetap yaitu negara tempat harta tetap itu ada.

Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.