Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ketentuan Pajak Tour Guide

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
31 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Skenario Wisata Bali Sikapi Corona

Ilustrasi kekayaan sumber daya alam. Pesona alam indah dimiliki Indonesia. Objek wisata Bali. Sumber Foto : Forbes

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Tour guide atau sering disebut dengan pemandu wisata merupakan orang yang pekerjaannya memandu wisatawan selama berwisata. Seorang tour guide harus mampu menjelaskan informasi secara detail dan melakukan rangkaian wisata ke tempat-tempat yang dikunjungi.

Untuk itu, keberadaan pemandu sangat penting di tempat-tempat wisata. Dengan panduan tour guide, para wisatawan tidak perlu khawatir tersesat serta tidak perlu lagi bertanya-tanya ke mana harus pergi selanjutnya.

Adapun perbedaan antara tour guide dengan tour leader, tour guide biasanya hanya ada di destinasi wisata tertentu, sedangkan tour leader menemani wisatawan untuk jangka waktu atau periode tertentu. Maka dari itu, tour guide memberikan petunjuk tujuan wisata kepada wisatawan saat berlibur.

Selanjutnya, Teknik Kerja. Tugas tour leader sangat erat kaitannya dengan rombongan wisata yang dipimpinnya, mulai dari mengecek kelengkapan anggota rombongan, memberikan penjelasan tentang setiap agenda wisata, dan seterusnya.

Sedangkan, pemandu wisata hanya bertugas mengawal wisatawan selama berada di lokasi wisata. Jadi, walaupun sama-sama di bidang pariwisata, namun tour leader lebih banyak berhubungan dengan wisatawan di setiap destinasi, meskipun hanya ada satu tour guide.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Selain itu, Tanggung Jawab Tour Guide. Tour leader mempunyai tanggung jawab yang tentunya lebih besar dibandingkan dengan tour guide. Tugas seorang tour leader yaitu memberikan layanan terbaik kepada para tamu selama perjalanan mereka, termasuk membuat rencana perjalanan, mengelola jumlah penumpang, dan memastikan grup yang lengkap. Berbeda dengan tour guide, profesi ini sebatas memenuhi tugas melayani wisatawan di suatu tempat tujuan wisata tertentu.

Pemandu wisata diklasifikasikan menjadi beberapa jenis sesuai dengan aktivitasnya. Jenis pemandu wisata yang dapat dikenali, yaitu:

1. Berdasarkan Lokasi
Pemandu wisata lokal adalah pemandu wisata yang tugasnya mengantarkan wisatawan ke tempat-tempat bersejarah. Misalnya, candi, museum, bangunan bersejarah, dan lainnya. Pemandu wisata jenis ini biasanya menemani wisatawan keliling kota.

2. Berdasarkan Status
Pemandu gaji adalah pemandu wisata yang bekerja sebagai karyawan penuh waktu di biro perjalanan atau di tujuan wisata tertentu. Pemandu wisata lepas yaitu seseorang yang bekerja paruh waktu atau pada waktu-waktu tertentu.

3. Berdasarkan Implementasi
Pemandu wisata domestik adalah pemandu wisata yang mendampingi wisatawan lokal atau domestik yang melakukan perjalanan di negaranya. Pemandu wisata inbound yaitu pemandu wisata yang tugasnya menemani Anda dalam perjalanan di negara tempat tinggal Anda. Sedangkan, pemandu wisata outbond yaitu pemandu wisata yang menemani wisatawan dalam perjalanan ke luar negeri.

Seorang pemandu wisata bisa mendapatkan penghasilan hingga Rp30 juta dalam sebulan. Belum lagi jika pemandu wisata mengambil tips dari wisatawan. Tips untuk pemandu wisata akan bervariasi untuk setiap turis atau peserta yang Anda pandu. Namun, orang biasanya memberi tips sekitar Rp50.000.

Oleh karena itu, tour guide dapat dikenakan pajak namun bisa juga tidak dikenakan pajak ini tergantung dari penghasilan yang diperoleh. Jika penghasilan yang diperoleh di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka, tour guide akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Tetapi, jika penghasilan yang diperoleh tour guide di bawah PTKP maka, tidak akan dikenakan pajak.

Berdasarkan UU PPh pasal 17 ayat (1) huruf a, bahwa tarif PPh pasal 21 merupakan tarif pajak progresif dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Dalam UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) Nomor 7 Tahun 2021, ketentuan tarif pajak penghasilan pasal 21 yakni sebagai berikut:

– PKP dari Rp0- Rp60.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 5%
– PKP dari Rp60.000.000-Rp250.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 15%
– PKP dari Rp250.000.000-Rp500.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 25%
– PKP dari Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 30%
– PKP lebih dari Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 35%.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.