Sabtu, 30 September 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ketentuan Pajak Tour Guide

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
31/07/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Skenario Wisata Bali Sikapi Corona

Ilustrasi kekayaan sumber daya alam. Pesona alam indah dimiliki Indonesia. Objek wisata Bali. Sumber Foto : Forbes

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Tour guide atau sering disebut dengan pemandu wisata merupakan orang yang pekerjaannya memandu wisatawan selama berwisata. Seorang tour guide harus mampu menjelaskan informasi secara detail dan melakukan rangkaian wisata ke tempat-tempat yang dikunjungi.

Untuk itu, keberadaan pemandu sangat penting di tempat-tempat wisata. Dengan panduan tour guide, para wisatawan tidak perlu khawatir tersesat serta tidak perlu lagi bertanya-tanya ke mana harus pergi selanjutnya.

Adapun perbedaan antara tour guide dengan tour leader, tour guide biasanya hanya ada di destinasi wisata tertentu, sedangkan tour leader menemani wisatawan untuk jangka waktu atau periode tertentu. Maka dari itu, tour guide memberikan petunjuk tujuan wisata kepada wisatawan saat berlibur.

Baca Juga:

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

Selanjutnya, Teknik Kerja. Tugas tour leader sangat erat kaitannya dengan rombongan wisata yang dipimpinnya, mulai dari mengecek kelengkapan anggota rombongan, memberikan penjelasan tentang setiap agenda wisata, dan seterusnya.

Sedangkan, pemandu wisata hanya bertugas mengawal wisatawan selama berada di lokasi wisata. Jadi, walaupun sama-sama di bidang pariwisata, namun tour leader lebih banyak berhubungan dengan wisatawan di setiap destinasi, meskipun hanya ada satu tour guide.

Selain itu, Tanggung Jawab Tour Guide. Tour leader mempunyai tanggung jawab yang tentunya lebih besar dibandingkan dengan tour guide. Tugas seorang tour leader yaitu memberikan layanan terbaik kepada para tamu selama perjalanan mereka, termasuk membuat rencana perjalanan, mengelola jumlah penumpang, dan memastikan grup yang lengkap. Berbeda dengan tour guide, profesi ini sebatas memenuhi tugas melayani wisatawan di suatu tempat tujuan wisata tertentu.

Pemandu wisata diklasifikasikan menjadi beberapa jenis sesuai dengan aktivitasnya. Jenis pemandu wisata yang dapat dikenali, yaitu:

1. Berdasarkan Lokasi
Pemandu wisata lokal adalah pemandu wisata yang tugasnya mengantarkan wisatawan ke tempat-tempat bersejarah. Misalnya, candi, museum, bangunan bersejarah, dan lainnya. Pemandu wisata jenis ini biasanya menemani wisatawan keliling kota.

2. Berdasarkan Status
Pemandu gaji adalah pemandu wisata yang bekerja sebagai karyawan penuh waktu di biro perjalanan atau di tujuan wisata tertentu. Pemandu wisata lepas yaitu seseorang yang bekerja paruh waktu atau pada waktu-waktu tertentu.

3. Berdasarkan Implementasi
Pemandu wisata domestik adalah pemandu wisata yang mendampingi wisatawan lokal atau domestik yang melakukan perjalanan di negaranya. Pemandu wisata inbound yaitu pemandu wisata yang tugasnya menemani Anda dalam perjalanan di negara tempat tinggal Anda. Sedangkan, pemandu wisata outbond yaitu pemandu wisata yang menemani wisatawan dalam perjalanan ke luar negeri.

Seorang pemandu wisata bisa mendapatkan penghasilan hingga Rp30 juta dalam sebulan. Belum lagi jika pemandu wisata mengambil tips dari wisatawan. Tips untuk pemandu wisata akan bervariasi untuk setiap turis atau peserta yang Anda pandu. Namun, orang biasanya memberi tips sekitar Rp50.000.

Oleh karena itu, tour guide dapat dikenakan pajak namun bisa juga tidak dikenakan pajak ini tergantung dari penghasilan yang diperoleh. Jika penghasilan yang diperoleh di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka, tour guide akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Tetapi, jika penghasilan yang diperoleh tour guide di bawah PTKP maka, tidak akan dikenakan pajak.

Berdasarkan UU PPh pasal 17 ayat (1) huruf a, bahwa tarif PPh pasal 21 merupakan tarif pajak progresif dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Dalam UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) Nomor 7 Tahun 2021, ketentuan tarif pajak penghasilan pasal 21 yakni sebagai berikut:

– PKP dari Rp0- Rp60.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 5%
– PKP dari Rp60.000.000-Rp250.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 15%
– PKP dari Rp250.000.000-Rp500.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 25%
– PKP dari Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 30%
– PKP lebih dari Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 35%.(Kelly Pabelasary)

Bagikan453Tweet283Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Meningkatkan Daya Saing UMKM

Berita selanjutnya

Tugas Panitia Nasional Keketuaan Indonesia di ASEAN 2023

Baca Berita

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan keterangan pers resmi kepada redaksi...

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo mengungkapkan korupsi masih menjadi persoalan...

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Dapat Penghargaan Patriot Pajak dari Tax Payer Community

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com— Eka L. Prasetya dan Abdul Koni mempersembahkan karya lagu...

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Realisasi Pendapatan Negara mencapai Rp1.821,9 triliun (74,0% dari Target APBN...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Tugas Panitia Nasional Keketuaan Indonesia di ASEAN 2023

Tugas Panitia Nasional Keketuaan Indonesia di ASEAN 2023

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133346 dibagikan
    Bagikan 53338 Tweet 33337
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42729 dibagikan
    Bagikan 17092 Tweet 10682
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39178 dibagikan
    Bagikan 15671 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25652 dibagikan
    Bagikan 10261 Tweet 6413
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24074 dibagikan
    Bagikan 9630 Tweet 6019

Terbaru

  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan
  • Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak
  • Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia
  • Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni
  • Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

2 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In