Minggu, 24 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ketentuan Pajak Tour Guide

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
31 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Skenario Wisata Bali Sikapi Corona

Ilustrasi kekayaan sumber daya alam. Pesona alam indah dimiliki Indonesia. Objek wisata Bali. Sumber Foto : Forbes

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Tour guide atau sering disebut dengan pemandu wisata merupakan orang yang pekerjaannya memandu wisatawan selama berwisata. Seorang tour guide harus mampu menjelaskan informasi secara detail dan melakukan rangkaian wisata ke tempat-tempat yang dikunjungi.

Untuk itu, keberadaan pemandu sangat penting di tempat-tempat wisata. Dengan panduan tour guide, para wisatawan tidak perlu khawatir tersesat serta tidak perlu lagi bertanya-tanya ke mana harus pergi selanjutnya.

Adapun perbedaan antara tour guide dengan tour leader, tour guide biasanya hanya ada di destinasi wisata tertentu, sedangkan tour leader menemani wisatawan untuk jangka waktu atau periode tertentu. Maka dari itu, tour guide memberikan petunjuk tujuan wisata kepada wisatawan saat berlibur.

Selanjutnya, Teknik Kerja. Tugas tour leader sangat erat kaitannya dengan rombongan wisata yang dipimpinnya, mulai dari mengecek kelengkapan anggota rombongan, memberikan penjelasan tentang setiap agenda wisata, dan seterusnya.

Sedangkan, pemandu wisata hanya bertugas mengawal wisatawan selama berada di lokasi wisata. Jadi, walaupun sama-sama di bidang pariwisata, namun tour leader lebih banyak berhubungan dengan wisatawan di setiap destinasi, meskipun hanya ada satu tour guide.

Baca Juga:

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,03 Triliun hingga April 2026

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

Selain itu, Tanggung Jawab Tour Guide. Tour leader mempunyai tanggung jawab yang tentunya lebih besar dibandingkan dengan tour guide. Tugas seorang tour leader yaitu memberikan layanan terbaik kepada para tamu selama perjalanan mereka, termasuk membuat rencana perjalanan, mengelola jumlah penumpang, dan memastikan grup yang lengkap. Berbeda dengan tour guide, profesi ini sebatas memenuhi tugas melayani wisatawan di suatu tempat tujuan wisata tertentu.

Pemandu wisata diklasifikasikan menjadi beberapa jenis sesuai dengan aktivitasnya. Jenis pemandu wisata yang dapat dikenali, yaitu:

1. Berdasarkan Lokasi
Pemandu wisata lokal adalah pemandu wisata yang tugasnya mengantarkan wisatawan ke tempat-tempat bersejarah. Misalnya, candi, museum, bangunan bersejarah, dan lainnya. Pemandu wisata jenis ini biasanya menemani wisatawan keliling kota.

2. Berdasarkan Status
Pemandu gaji adalah pemandu wisata yang bekerja sebagai karyawan penuh waktu di biro perjalanan atau di tujuan wisata tertentu. Pemandu wisata lepas yaitu seseorang yang bekerja paruh waktu atau pada waktu-waktu tertentu.

3. Berdasarkan Implementasi
Pemandu wisata domestik adalah pemandu wisata yang mendampingi wisatawan lokal atau domestik yang melakukan perjalanan di negaranya. Pemandu wisata inbound yaitu pemandu wisata yang tugasnya menemani Anda dalam perjalanan di negara tempat tinggal Anda. Sedangkan, pemandu wisata outbond yaitu pemandu wisata yang menemani wisatawan dalam perjalanan ke luar negeri.

Seorang pemandu wisata bisa mendapatkan penghasilan hingga Rp30 juta dalam sebulan. Belum lagi jika pemandu wisata mengambil tips dari wisatawan. Tips untuk pemandu wisata akan bervariasi untuk setiap turis atau peserta yang Anda pandu. Namun, orang biasanya memberi tips sekitar Rp50.000.

Oleh karena itu, tour guide dapat dikenakan pajak namun bisa juga tidak dikenakan pajak ini tergantung dari penghasilan yang diperoleh. Jika penghasilan yang diperoleh di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka, tour guide akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Tetapi, jika penghasilan yang diperoleh tour guide di bawah PTKP maka, tidak akan dikenakan pajak.

Berdasarkan UU PPh pasal 17 ayat (1) huruf a, bahwa tarif PPh pasal 21 merupakan tarif pajak progresif dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Dalam UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) Nomor 7 Tahun 2021, ketentuan tarif pajak penghasilan pasal 21 yakni sebagai berikut:

– PKP dari Rp0- Rp60.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 5%
– PKP dari Rp60.000.000-Rp250.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 15%
– PKP dari Rp250.000.000-Rp500.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 25%
– PKP dari Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 30%
– PKP lebih dari Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 35%.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,03 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak...

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

 

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Sejumlah Provinsi, Masyarakat Dapat Bebas Denda dan Tunggakan

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sejumlah pemerintah provinsi kembali menggelar program pemutihan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Aturan Baru Restitusi Pajak, Cek!

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.