PajakOnline.com—Tour guide atau sering disebut dengan pemandu wisata merupakan orang yang pekerjaannya memandu wisatawan selama berwisata. Seorang tour guide harus mampu menjelaskan informasi secara detail dan melakukan rangkaian wisata ke tempat-tempat yang dikunjungi.
Untuk itu, keberadaan pemandu sangat penting di tempat-tempat wisata. Dengan panduan tour guide, para wisatawan tidak perlu khawatir tersesat serta tidak perlu lagi bertanya-tanya ke mana harus pergi selanjutnya.
Adapun perbedaan antara tour guide dengan tour leader, tour guide biasanya hanya ada di destinasi wisata tertentu, sedangkan tour leader menemani wisatawan untuk jangka waktu atau periode tertentu. Maka dari itu, tour guide memberikan petunjuk tujuan wisata kepada wisatawan saat berlibur.
Selanjutnya, Teknik Kerja. Tugas tour leader sangat erat kaitannya dengan rombongan wisata yang dipimpinnya, mulai dari mengecek kelengkapan anggota rombongan, memberikan penjelasan tentang setiap agenda wisata, dan seterusnya.
Sedangkan, pemandu wisata hanya bertugas mengawal wisatawan selama berada di lokasi wisata. Jadi, walaupun sama-sama di bidang pariwisata, namun tour leader lebih banyak berhubungan dengan wisatawan di setiap destinasi, meskipun hanya ada satu tour guide.
Selain itu, Tanggung Jawab Tour Guide. Tour leader mempunyai tanggung jawab yang tentunya lebih besar dibandingkan dengan tour guide. Tugas seorang tour leader yaitu memberikan layanan terbaik kepada para tamu selama perjalanan mereka, termasuk membuat rencana perjalanan, mengelola jumlah penumpang, dan memastikan grup yang lengkap. Berbeda dengan tour guide, profesi ini sebatas memenuhi tugas melayani wisatawan di suatu tempat tujuan wisata tertentu.
Pemandu wisata diklasifikasikan menjadi beberapa jenis sesuai dengan aktivitasnya. Jenis pemandu wisata yang dapat dikenali, yaitu:
1. Berdasarkan Lokasi
Pemandu wisata lokal adalah pemandu wisata yang tugasnya mengantarkan wisatawan ke tempat-tempat bersejarah. Misalnya, candi, museum, bangunan bersejarah, dan lainnya. Pemandu wisata jenis ini biasanya menemani wisatawan keliling kota.
2. Berdasarkan Status
Pemandu gaji adalah pemandu wisata yang bekerja sebagai karyawan penuh waktu di biro perjalanan atau di tujuan wisata tertentu. Pemandu wisata lepas yaitu seseorang yang bekerja paruh waktu atau pada waktu-waktu tertentu.
3. Berdasarkan Implementasi
Pemandu wisata domestik adalah pemandu wisata yang mendampingi wisatawan lokal atau domestik yang melakukan perjalanan di negaranya. Pemandu wisata inbound yaitu pemandu wisata yang tugasnya menemani Anda dalam perjalanan di negara tempat tinggal Anda. Sedangkan, pemandu wisata outbond yaitu pemandu wisata yang menemani wisatawan dalam perjalanan ke luar negeri.
Seorang pemandu wisata bisa mendapatkan penghasilan hingga Rp30 juta dalam sebulan. Belum lagi jika pemandu wisata mengambil tips dari wisatawan. Tips untuk pemandu wisata akan bervariasi untuk setiap turis atau peserta yang Anda pandu. Namun, orang biasanya memberi tips sekitar Rp50.000.
Oleh karena itu, tour guide dapat dikenakan pajak namun bisa juga tidak dikenakan pajak ini tergantung dari penghasilan yang diperoleh. Jika penghasilan yang diperoleh di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka, tour guide akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Tetapi, jika penghasilan yang diperoleh tour guide di bawah PTKP maka, tidak akan dikenakan pajak.
Berdasarkan UU PPh pasal 17 ayat (1) huruf a, bahwa tarif PPh pasal 21 merupakan tarif pajak progresif dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Dalam UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) Nomor 7 Tahun 2021, ketentuan tarif pajak penghasilan pasal 21 yakni sebagai berikut:
– PKP dari Rp0- Rp60.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 5%
– PKP dari Rp60.000.000-Rp250.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 15%
– PKP dari Rp250.000.000-Rp500.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 25%
– PKP dari Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 30%
– PKP lebih dari Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 35%.(Kelly Pabelasary)