Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ketentuan Pembentukan Dana Cadangan dalam Koreksi Fiskal

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2023
in Berita, Business, Headlines
9.3k 700
0
Penerimaan Pajak Tahun Depan Ditargetkan Naik 10,5 Persen, Gimana Caranya?

Badan Kebijakan Fiskal.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pembentukan maupun pemupukan dana cadangan tidak bisa menjadi biaya yang dapat dikurangkan dalam rekonsiliasi fiskal. Pemupukan dan pembentukan dana cadangan tidak dapat menjadi pengurang dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri serta bagi bentuk usaha tetap (BUT). Hal tersebut tertera dalam pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

Selain itu, terdapat pula pengecualian untuk pembentukan maupun pemupukan dana cadangan tertentu yang ketentuannya bisa menjadi biaya pengurang secara fiskal. Sebagai berikut:

– Cadangan piutang tak tertagih bagi usaha bank serta badan usaha lainnya yang menyaluran kredit
– Cadangan bagi usaha asuransi yang di dalamnya termasuk cadangan bantuan sosial yang dibuat oleh Badan Penjamin Sosial
– Cadangan berupa penjaminan untuk lembaga penjamin simpanan
– Cadangan pada biaya reklamasi yang digunakan untuk usaha pertambangan
– Cadangan biaya penanaman kembali yang diperuntukan bagi usaha kehutanan
– Cadangan berupa biaya pemeliharaan serta penutupan tempat pembuangan limbah industri yang diperuntukan bagi usaha pengolahan limbah industri.

Sementara itu, untuk ketentuan beserta syaratnya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Berikut pembahasan lengkapnya:

1. Cadangan Piutang Tak Tertagih Untuk Bank Umum dan Bank Syariah

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Dalam pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Menteri Keunagan No. 219/PMK.011/201, besarnya cadangan piutang tak tertagih bagi bank umum dan bank syariah, ketentuan yang ditetapkan yakni sebagai berikut:

– Persentase sebesar 1% dari piutang dengan kualitas yang digolongkan lancar
– Persentase sebesar 5% dari piutang yang tergolong kedalam perhatian khusus setelah dikurangi jumlah nilai agunan
– Persentase sebesar 50% dari piutang yang kualitasnya digolongkan diragukan setelah dikurangi nilai agunan
– Pesentase sebesar 100% dari piutang dengan penggolongan macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.

Sementara itu, jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar dalam melakukan pembentukan dana cadangan merupakan pokok pinjaman yang diberikan oleh bank umum dan bank syariah. Selanjutnya, pada pasal 11 PMK No. 219/2012 menjelaskan bahwa dalam hal wajib pajak yang secara bersamaan melakukan kegiatan sewa guna usaha dengan menggunakan hak opsi, pembiayaan konsumen, maupun anjak piutang, dengan demikian besarnya cadangan piutang tak tertagih yang boleh dibiayakan dihitung sesuai besarnya piutang untuk masing masing usaha.

2. Cadangan Bagi Usaha Auransi

Dalam PMK. 219/2012 cadangan untuk usaha asuransi dibagi menjadi tiga jenis, yakni:

– Cadangan premi tanggungan sendiri bagi perusahaan asuransi kerugian
– Cadangan klaim tanggungan sendiri bagi perusahaan asuransi kerugian
– Cadangan premi bagi perusahaan asuransi jiwa.

Sesuai dengan Pasal 12 PMK. 219/2012 Cadangan premi tanggungan sendiri bagi perusahaan asuransi kerugian persentasenya sebesar 40% dari jumlah premi tanggungan sendiri yang diperoleh atau diterima dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Sesuai dengan pasal 13 PMK. 219/2012 Cadangan klaim tanggungan sendiri bagi perusahaan asuransi kerugian persentasenya sebesar 100% yang dihitung dari jumlah klaim yang telah disepakati tetapi belum dibayar dan diklaim yang telah dilaporkan serta yang sedang dalam proses, akan tetapi tidak temasuk klaim yang belum dilaporkan yang pembutukannya pada akhir tahun pajak. Nantinya jumlah klaim yang sebenanrnya dibayarkan oleh perusahaan asuransi kerugian akan dibebankan kepada perkiraan cadangan klaim tanggungan sendiri.

Jika jumlah cadangan klaim tanggungan sendiri sebagian maupun seluruhnya tidak dipakai untuk menutup kerugian, maka jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan. Dengan itu pula sebaliknya, jika jumlah klaim tanggungan sendiri dipakai dengan tujuan untuk menutup kerugian akan tetapi tak mencukupi, jumlah kekurangan itu bisa dibebankan sebagai biaya.

3. Cadangan Penjaminan Bagi Lembaga Penjamin Simpanan

Berdasarkan pada pasal 15 PMK. 219 Tahun 2012, cadangan penjamin untuk lembaga penjaminan simpanan (LPS) sebesar 80% dari surplus yang diperoleh LPS dari kegiatan operasional selama akumulasi dalam satu tahun sesuai peraturan perundang-undangan terkait lembaga penjamin sosial (LPS).

4. Cadangan Biaya Reklamasi Bagi Usaha Pertambangan

Pada pasal 16 ayat (1) hingga ayat (3) PMK No. 219 tahun 2012, besarnya cadangan biaya reklamasi untuk perusahaan yang melakukan usaha pertambangan sebenarnya dibebankan pada perkiraan cadangan biaya reklamasi, yang perhitungannya berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan energi serta sumber daya mineral.

Kemudian, setelah berakhirnya masa kontrak atau selesainya pertambangan ditemukan terdapat selisih antara jumlah cadangan biaya reklamasi yang secara nyata dikeluarkan, selisih tersebut merupakan penghasilan atau kerugian pada tahun yang bersangkutan.

5. Cadangan Biaya Penanaman Kembali Bagi Usaha Kehutanan

Berdasarkan pasal 17 ayat (1) sampai dengan ayat (3) PMK No. 219 Tahun 2012, besarnya cadangan biaya penanaman kembali bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha kehutanan sebenarnya dibebankan pada perkiraan cadangan biaya penanaman kembali, yang perhitungannya diatur sesuai peraturan perundang-undangan di sektor kehutanan.

Dengan demikian, setelah berakhirnya masa kontrak atau selesainya pertambangan ditemukan terdapat selisih antara jumlah cadangan biaya penanaman kembali yang sesungguhnya dikeluarkan, selisih tersebut merupakan penghasilan atau kerugian pada tahun yang bersangkutan.

6. Cadangan Biaya Pemeliharaan dan Penutupan Tempat Pembunagan Limbah Industri Bagi Usaha Penolahan Limbah Industri

Mengacu pada pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (3) PMK No. 219 Tahun 2012, besarnya cadangan biaya pemeliharaan penutupan tempat pembuangan limbah industri bagi usaha pengolahan limbah nyatanya dibebankan pada perkiraan cadangan biaya penutupan serta pemeliharaan pembuangan limbah, yang perhitunganya ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan pada bidang lingkungan hidup.

Selanjutnya, setelah berakhirnya masa kontrak terdapat selisih antara jumlah cadangan biaya pemeliharaan dan penutupan tempat pembuangan limbah yang sesungguhnya dikelurakan, maka selisih tersebut merupakan penghasilan atau kerugian pada tahun yang bersangkutan.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.