Sabtu, 30 September 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ketentuan Pembentukan Dana Cadangan dalam Koreksi Fiskal

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14/07/2023
in Berita, Business, Headlines
0
Penerimaan Pajak Tahun Depan Ditargetkan Naik 10,5 Persen, Gimana Caranya?

Badan Kebijakan Fiskal.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pembentukan maupun pemupukan dana cadangan tidak bisa menjadi biaya yang dapat dikurangkan dalam rekonsiliasi fiskal. Pemupukan dan pembentukan dana cadangan tidak dapat menjadi pengurang dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri serta bagi bentuk usaha tetap (BUT). Hal tersebut tertera dalam pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

Selain itu, terdapat pula pengecualian untuk pembentukan maupun pemupukan dana cadangan tertentu yang ketentuannya bisa menjadi biaya pengurang secara fiskal. Sebagai berikut:

– Cadangan piutang tak tertagih bagi usaha bank serta badan usaha lainnya yang menyaluran kredit
– Cadangan bagi usaha asuransi yang di dalamnya termasuk cadangan bantuan sosial yang dibuat oleh Badan Penjamin Sosial
– Cadangan berupa penjaminan untuk lembaga penjamin simpanan
– Cadangan pada biaya reklamasi yang digunakan untuk usaha pertambangan
– Cadangan biaya penanaman kembali yang diperuntukan bagi usaha kehutanan
– Cadangan berupa biaya pemeliharaan serta penutupan tempat pembuangan limbah industri yang diperuntukan bagi usaha pengolahan limbah industri.

Baca Juga:

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

Sementara itu, untuk ketentuan beserta syaratnya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Berikut pembahasan lengkapnya:

1. Cadangan Piutang Tak Tertagih Untuk Bank Umum dan Bank Syariah

Dalam pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Menteri Keunagan No. 219/PMK.011/201, besarnya cadangan piutang tak tertagih bagi bank umum dan bank syariah, ketentuan yang ditetapkan yakni sebagai berikut:

– Persentase sebesar 1% dari piutang dengan kualitas yang digolongkan lancar
– Persentase sebesar 5% dari piutang yang tergolong kedalam perhatian khusus setelah dikurangi jumlah nilai agunan
– Persentase sebesar 50% dari piutang yang kualitasnya digolongkan diragukan setelah dikurangi nilai agunan
– Pesentase sebesar 100% dari piutang dengan penggolongan macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.

Sementara itu, jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar dalam melakukan pembentukan dana cadangan merupakan pokok pinjaman yang diberikan oleh bank umum dan bank syariah. Selanjutnya, pada pasal 11 PMK No. 219/2012 menjelaskan bahwa dalam hal wajib pajak yang secara bersamaan melakukan kegiatan sewa guna usaha dengan menggunakan hak opsi, pembiayaan konsumen, maupun anjak piutang, dengan demikian besarnya cadangan piutang tak tertagih yang boleh dibiayakan dihitung sesuai besarnya piutang untuk masing masing usaha.

2. Cadangan Bagi Usaha Auransi

Dalam PMK. 219/2012 cadangan untuk usaha asuransi dibagi menjadi tiga jenis, yakni:

– Cadangan premi tanggungan sendiri bagi perusahaan asuransi kerugian
– Cadangan klaim tanggungan sendiri bagi perusahaan asuransi kerugian
– Cadangan premi bagi perusahaan asuransi jiwa.

Sesuai dengan Pasal 12 PMK. 219/2012 Cadangan premi tanggungan sendiri bagi perusahaan asuransi kerugian persentasenya sebesar 40% dari jumlah premi tanggungan sendiri yang diperoleh atau diterima dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Sesuai dengan pasal 13 PMK. 219/2012 Cadangan klaim tanggungan sendiri bagi perusahaan asuransi kerugian persentasenya sebesar 100% yang dihitung dari jumlah klaim yang telah disepakati tetapi belum dibayar dan diklaim yang telah dilaporkan serta yang sedang dalam proses, akan tetapi tidak temasuk klaim yang belum dilaporkan yang pembutukannya pada akhir tahun pajak. Nantinya jumlah klaim yang sebenanrnya dibayarkan oleh perusahaan asuransi kerugian akan dibebankan kepada perkiraan cadangan klaim tanggungan sendiri.

Jika jumlah cadangan klaim tanggungan sendiri sebagian maupun seluruhnya tidak dipakai untuk menutup kerugian, maka jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan. Dengan itu pula sebaliknya, jika jumlah klaim tanggungan sendiri dipakai dengan tujuan untuk menutup kerugian akan tetapi tak mencukupi, jumlah kekurangan itu bisa dibebankan sebagai biaya.

3. Cadangan Penjaminan Bagi Lembaga Penjamin Simpanan

Berdasarkan pada pasal 15 PMK. 219 Tahun 2012, cadangan penjamin untuk lembaga penjaminan simpanan (LPS) sebesar 80% dari surplus yang diperoleh LPS dari kegiatan operasional selama akumulasi dalam satu tahun sesuai peraturan perundang-undangan terkait lembaga penjamin sosial (LPS).

4. Cadangan Biaya Reklamasi Bagi Usaha Pertambangan

Pada pasal 16 ayat (1) hingga ayat (3) PMK No. 219 tahun 2012, besarnya cadangan biaya reklamasi untuk perusahaan yang melakukan usaha pertambangan sebenarnya dibebankan pada perkiraan cadangan biaya reklamasi, yang perhitungannya berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan energi serta sumber daya mineral.

Kemudian, setelah berakhirnya masa kontrak atau selesainya pertambangan ditemukan terdapat selisih antara jumlah cadangan biaya reklamasi yang secara nyata dikeluarkan, selisih tersebut merupakan penghasilan atau kerugian pada tahun yang bersangkutan.

5. Cadangan Biaya Penanaman Kembali Bagi Usaha Kehutanan

Berdasarkan pasal 17 ayat (1) sampai dengan ayat (3) PMK No. 219 Tahun 2012, besarnya cadangan biaya penanaman kembali bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha kehutanan sebenarnya dibebankan pada perkiraan cadangan biaya penanaman kembali, yang perhitungannya diatur sesuai peraturan perundang-undangan di sektor kehutanan.

Dengan demikian, setelah berakhirnya masa kontrak atau selesainya pertambangan ditemukan terdapat selisih antara jumlah cadangan biaya penanaman kembali yang sesungguhnya dikeluarkan, selisih tersebut merupakan penghasilan atau kerugian pada tahun yang bersangkutan.

6. Cadangan Biaya Pemeliharaan dan Penutupan Tempat Pembunagan Limbah Industri Bagi Usaha Penolahan Limbah Industri

Mengacu pada pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (3) PMK No. 219 Tahun 2012, besarnya cadangan biaya pemeliharaan penutupan tempat pembuangan limbah industri bagi usaha pengolahan limbah nyatanya dibebankan pada perkiraan cadangan biaya penutupan serta pemeliharaan pembuangan limbah, yang perhitunganya ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan pada bidang lingkungan hidup.

Selanjutnya, setelah berakhirnya masa kontrak terdapat selisih antara jumlah cadangan biaya pemeliharaan dan penutupan tempat pembuangan limbah yang sesungguhnya dikelurakan, maka selisih tersebut merupakan penghasilan atau kerugian pada tahun yang bersangkutan.(Kelly Pabelasary)

Bagikan455Tweet285Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Hari Pajak Nasional, Arcadia Chat Room: Tax Planning Penting untuk Pelaku Bisnis

Berita selanjutnya

Insentif Pajak dalam Kegiatan Magang di IKN

Baca Berita

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan keterangan pers resmi kepada redaksi...

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo mengungkapkan korupsi masih menjadi persoalan...

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Dapat Penghargaan Patriot Pajak dari Tax Payer Community

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com— Eka L. Prasetya dan Abdul Koni mempersembahkan karya lagu...

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Realisasi Pendapatan Negara mencapai Rp1.821,9 triliun (74,0% dari Target APBN...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Pajak dan Retribusi Khusus dalam Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara

Insentif Pajak dalam Kegiatan Magang di IKN

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133346 dibagikan
    Bagikan 53338 Tweet 33337
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42729 dibagikan
    Bagikan 17092 Tweet 10682
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39178 dibagikan
    Bagikan 15671 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25652 dibagikan
    Bagikan 10261 Tweet 6413
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24074 dibagikan
    Bagikan 9630 Tweet 6019

Terbaru

  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan
  • Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak
  • Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia
  • Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni
  • Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

2 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In