TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan Perpajakan CSR Perusahaan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Beberapa perusahaan menerapkan program tanggung-jawab sosial perusahaan atau yang biasa dikenal dengan corporate social responsibility (CSR). Program CSR ini merupakan sebuah pendekatan bisnis untuk memberikan kontribusi berkelanjutan terhadap pembangunan perusahaan.

CSR perusahaan memiliki konsep dimana sebuah perusahaan memiliki hubungan timbal balik dengan konsumen, karyawan, lingkungan dan komunitas dalam segala aspek operasional perusahaan seperti masalah yang berdampak pada lingkungan misalnya polusi, limbah keamanan produk dan juga tenaga kerja.

CSR Perusahaan bertujuan untuk:
- Berkontribusi terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar
- Menjaring sumber daya manusia yang memiliki potensi dan berkualitas
- Menjalin hubungan baik dengan masyarakat di luar perusahaan.
- Menjalin relasi yang baik dengan pemegang kepentingan di luar perusahaan

CSR Perusahaan berkonsep sebagai program tanggung jawab perusahaan yang memiliki komitmen menjadi kebutuhan perusahaan. Jika perusahaan memberikan timbal balik yang seimbang maka perusahaan akan mampu bertahan dalam jangka panjang.

Tentuan program CSR ini juga ada aspek perpajakaannya. Berikut ini beberapa dasar hukum yang mengatur penerapan pajak CSR di Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- PP No 93 Tahun 2010
- PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas

Berdasarkan PP No. 93 Tahun 2010, ada beberapa jenis biaya CSR yang dapat menjadi pengurang dari penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak diantaranya:
1. Sumbangan atas fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan
2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang merupakan sumbangan untuk pengembangan atau penelitian yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan.
3. Sumbangan dalam rangka penanggulan bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana.
4. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ditujukan untuk membina, mengembangkan dan mengkoordinasikan suatu/ gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga.
5. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dikeluarkan untuk membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.

Sumbangan yang dimaksud tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat sebagai berikut:
1. Wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT PPh tahun pajak sebelumnya
2. Pemberian sumbangan/ biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan, serta didukung oleh bukti yang sah dan lembaga yang menerima sumbangan/ memiliki NPWP, kecuali badan yg dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU tentang Pajak Penghasilan
3. Besarnya nilai sumbangan atau biaya pembangunan sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk satu tahun dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya. (Azzahra Choirrun Nissa)