PajakOnline.com—Beberapa perusahaan menerapkan program tanggung-jawab sosial perusahaan atau yang biasa dikenal dengan corporate social responsibility (CSR). Program CSR ini merupakan sebuah pendekatan bisnis untuk memberikan kontribusi berkelanjutan terhadap pembangunan perusahaan.
CSR perusahaan memiliki konsep dimana sebuah perusahaan memiliki hubungan timbal balik dengan konsumen, karyawan, lingkungan dan komunitas dalam segala aspek operasional perusahaan seperti masalah yang berdampak pada lingkungan misalnya polusi, limbah keamanan produk dan juga tenaga kerja.
CSR Perusahaan bertujuan untuk:
– Berkontribusi terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar
– Menjaring sumber daya manusia yang memiliki potensi dan berkualitas
– Menjalin hubungan baik dengan masyarakat di luar perusahaan.
– Menjalin relasi yang baik dengan pemegang kepentingan di luar perusahaan
CSR Perusahaan berkonsep sebagai program tanggung jawab perusahaan yang memiliki komitmen menjadi kebutuhan perusahaan. Jika perusahaan memberikan timbal balik yang seimbang maka perusahaan akan mampu bertahan dalam jangka panjang.
Tentuan program CSR ini juga ada aspek perpajakaannya. Berikut ini beberapa dasar hukum yang mengatur penerapan pajak CSR di Indonesia:
– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
– PP No 93 Tahun 2010
– PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
Berdasarkan PP No. 93 Tahun 2010, ada beberapa jenis biaya CSR yang dapat menjadi pengurang dari penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak diantaranya:
1. Sumbangan atas fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan
2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang merupakan sumbangan untuk pengembangan atau penelitian yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan.
3. Sumbangan dalam rangka penanggulan bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana.
4. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ditujukan untuk membina, mengembangkan dan mengkoordinasikan suatu/ gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga.
5. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dikeluarkan untuk membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.
Sumbangan yang dimaksud tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat sebagai berikut:
1. Wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT PPh tahun pajak sebelumnya
2. Pemberian sumbangan/ biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan, serta didukung oleh bukti yang sah dan lembaga yang menerima sumbangan/ memiliki NPWP, kecuali badan yg dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU tentang Pajak Penghasilan
3. Besarnya nilai sumbangan atau biaya pembangunan sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk satu tahun dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya. (Azzahra Choirrun Nissa)