PajakOnline.com—Direktorat Jenderak Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan peraturan terbaru tentang tata cara pelunasan cukai, yakni PER-5/BC/2022. Aturan tersebut mengubah PER-24/BC/2018.
Peraturan ini ditetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani pada 30 Juni 2022 dan mulai berlaku 1 September 2022. Salah satu pertimbangan penerbitan peraturan baru ini adalah memberikan kepastian hukum.
“Untuk lebih memberikan kepastian hukum, optimalisasi pelayanan pita cukai, dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, perlu mengatur kembali mengenai tata cara pelunasan cukai,” demikian kutipan isi salah satu pertimbangan dalam PER-5/BC/2022.
Salah satu perubahan ketentuan pada beleid terbaru adalah masuknya rokok elektrik dalam definisi hasil tembakau (HT). HT, disebut dalam PER-5/BC/2022, adalah olahan tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Dokumen Permohonan Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat dengan P3C HT adalah dokumen cukai yang digunakan Pengusaha Pabrik atau Importir untuk mengajukan permohonan penyediaan Pita Cukai HT.
DJBC juga menambah beberapa kriteria untuk perpanjangan batas waktu pengajuan dokumen permohonan penyediaan pita cukai (P3C) HT awal dan P3C minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) awal oleh pengusaha pabrik sampai dengan akhir bulan.
Dalam Pasal 10 ayat (2) disebutkan batas waktu P3C HT awal atau P3C MMEA awal dapat diperpanjang – dari semula hanya sampai tanggal 10 setiap bulannya untuk periode persedian bulan berikutnya – jika memenuhi setidaknya salah satu kriteria atau kondisi.
Pertama, pengusaha pabrik baru mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Kedua, pengusaha pabrik dengan NPPBKC yang telah diberlakukan kembali setelah pembekuannya dicabut.
Ketiga, pengusaha pabrik HT mengalami kenaikan golongan.
Keempat, pengusaha Pabrik HT mempunyai merek baru.
Kelima, pengusaha pabrik HT mendapatkan penetapan penyesuaian tarif cukai HT.
Keenam, pengusaha pabrik HT mendapatkan penetapan kembali tarif cukai HT.
Ketujuh, kepala kantor Bea dan Cukai menyatakan secara tertulis adanya kendala teknis pada sistem aplikasi cukai sentralisasi (SAC-S).

































