TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan Terbaru Tata Cara Pelunasan Cukai, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderak Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan peraturan terbaru tentang tata cara pelunasan cukai, yakni PER-5/BC/2022. Aturan tersebut mengubah PER-24/BC/2018.

Peraturan ini ditetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani pada 30 Juni 2022 dan mulai berlaku 1 September 2022. Salah satu pertimbangan penerbitan peraturan baru ini adalah memberikan kepastian hukum.

“Untuk lebih memberikan kepastian hukum, optimalisasi pelayanan pita cukai, dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, perlu mengatur kembali mengenai tata cara pelunasan cukai,” demikian kutipan isi salah satu pertimbangan dalam PER-5/BC/2022.

Salah satu perubahan ketentuan pada beleid terbaru adalah masuknya rokok elektrik dalam definisi hasil tembakau (HT). HT, disebut dalam PER-5/BC/2022, adalah olahan tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Dokumen Permohonan Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat dengan P3C HT adalah dokumen cukai yang digunakan Pengusaha Pabrik atau Importir untuk mengajukan permohonan penyediaan Pita Cukai HT.

DJBC juga menambah beberapa kriteria untuk perpanjangan batas waktu pengajuan dokumen permohonan penyediaan pita cukai (P3C) HT awal dan P3C minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) awal oleh pengusaha pabrik sampai dengan akhir bulan.

Dalam Pasal 10 ayat (2) disebutkan batas waktu P3C HT awal atau P3C MMEA awal dapat diperpanjang – dari semula hanya sampai tanggal 10 setiap bulannya untuk periode persedian bulan berikutnya – jika memenuhi setidaknya salah satu kriteria atau kondisi.

Pertama, pengusaha pabrik baru mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Kedua, pengusaha pabrik dengan NPPBKC yang telah diberlakukan kembali setelah pembekuannya dicabut.

Ketiga, pengusaha pabrik HT mengalami kenaikan golongan.

Keempat, pengusaha Pabrik HT mempunyai merek baru.

Kelima, pengusaha pabrik HT mendapatkan penetapan penyesuaian tarif cukai HT.

Keenam, pengusaha pabrik HT mendapatkan penetapan kembali tarif cukai HT.

Ketujuh, kepala kantor Bea dan Cukai menyatakan secara tertulis adanya kendala teknis pada sistem aplikasi cukai sentralisasi (SAC-S).