PajakOnline.com—Ketua MPR Bambang Soesatyo mengajak masyarakat untuk patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya. Bambang menyebutkan, patuh pajak merupakan bentuk partisipasi wajib pajak dalam pembangunan. Kepatuhan antara lain dalam menyampaikan laporan SPT Tahunan.
“Melalui kesadaran membayar dan melaporkan pajak (SPT Tahunan), kita bukan hanya telah berkontribusi bagi pembangunan nasional, tetapi juga memastikan masa depan bangsa tetap berdiri kokoh,” kata Bambang Soesatyo, dikutip Rabu (27/3/2024).
Bambang mengatakan, pelaksanaan pembangunan negara membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat. Setiap rupiah yang dibayarkan dalam bentuk pajak juga pada akhirnya bakal berdampak pada pembangunan.
Ketua MPR Bambang Soesatyo telah melaksanakan kewajibannya untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi. SPT Tahunan ini disampaikan melalui e-filing sehingga tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak.
Bambang menyampaikan SPT Tahunan dari kantornya dengan didampingi Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti, Kasubdit Kerja Sama Kemitraan DJP Natalius, serta Kepala KPP Pratama Jakarta Duren Sawit Amty Nurhayati.
Batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Sedangkan wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.
DJP membuka saluran penyampaian SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
“Tidak ada kata susah untuk melaporkan SPT Tahunan saat ini. DJP telah menyediakan sarana untuk mengisi laporan SPT pajak tahunan secara online melalui aplikasi e-filing,” katanya.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan Rp1 juta.