PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menaikkan anggaran dana desa dari Rp68 triliun di tahun 2022 menjadi Rp71 triliun pada tahun 2023. Hal ini tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.
Sejak pertama kali bergulir pada 2015 hingga tahun 2022 ini pemerintah telah mengucurkan dana desa mencapai Rp468 triliun.
Oleh karena itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet mengajak para kepala desa untuk memanfaatkan dana desa yang besar sebagai modal pembangunan.
“Selama ini dana desa telah berhasil dimanfaatkan untuk membangun 227.000 km jalan desa, 4.500 embung, 71.000 unit irigasi, 1,3 juta meter jembatan, 10.300 pasar desa, 57.200 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), 6.100 tambat perahu, dan 62.500 penahan tanah. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran para kepala desa di berbagai daerah,” kata Bamsoet dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Ketua MPR menambahkan, melalui Bumdes, para kepala desa juga bisa memanfaatkan dana desa untuk mengembangkan program Desa Wisata Agro (DEWA), Desa Wisata Industri (DEWI), dan Desa Digital (DEDI), yang dicetuskan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin.
Untuk wisata agro, misalnya, cukup dibuat tempat yang menarik untuk foto, lokasi yang instagramable, sudah bisa mendatangkan banyak turis, yang pada akhirnya bisa menambah pemasukan untuk masyarakat sekitar.
Menurutnya, pengelolaan dana desa secara tepat sasaran melalui Bumdes, bisa mendorong percepatan Indonesia keluar dari garis kemiskinan ekstrem. Mengingat dari persentase penduduk miskin Indonesia yang mencapai 10,14 persen atau sebanyak 27,54 juta orang, persentase penduduk miskin di perkotaan hanya 7,89 persen. Sedangkan di pedesaan mencapai 13,10 persen.
“Pemerintah menargetkan, pengentasan kemiskinan ekstrem pada 2021 sebanyak 35 Kabupaten/kota untuk 8.263 desa. Tahun 2022 ditargetkan di 138 kabupaten/kota pada 29.632 desa dan tahun 2023 bakal dilaksanakan pada 261 kabupaten/kota untuk 37.523 desa,” tambahnya.
Tidak hanya itu saja, Bamsoet juga meminta kepolisian dan kejaksaan di berbagai daerah untuk memberikan pendampingan kepada para kepala desa dalam memanfaatkan dana desa. Jangan sampai karena ketidaktahuan para kepala desa dan perangkat desa terkait masalah administratif, menjadikannya harus berhadapan dengan hukum di kemudian hari.
“Sebagaimana sering disampaikan Presiden Jokowi, pembangunan nasional harus dimulai dari pembangunan di pedesaan. Para kepala desa merupakan ujung tombaknya. Jangan sampai kerja keras mereka dalam memanfaatkan dana desa untuk kebaikan rakyat, justru membuatnya harus berhadapan dengan hukum. Karenanya pendampingan dari institusi kepolisian dan kejaksaan sangat diperlukan,” kata Ketua MPR Bamsoet.