Kamis, 23 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Keuangan Negara Bangkrut

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16 Juni 2021
in Berita, Headlines, Opini
9.7k 300
0
Jaga Konsumsi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemerintah Siapkan Rp205,20 T

Ilustrasi. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Opini Oleh: Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

PajakOnline.com—Ekonomi dan Keuangan negara sejak lama dalam kondisi kritis. Indikatornya sederhana. Pertama, neraca transaksi berjalan sejak lama mengalami defisit terus menerus. Dan jumlahnya semakin besar. Artinya, dolar dalam negeri terkuras mengalir keluar negeri untuk bayar defisit tersebut.

Kondisi ini seharusnya membuat kurs rupiah melemah. Tetapi, kurs rupiah malah menguat.Bukan karena ekonomi Indonesia membaik. Bukan karena fundamental ekonomi Indonesia menguat. Tetapi, karena pemerintah menjalankan akrobat ekonomi: magiconomics. Yaitu menutupi defisit transaksi berjalan dengan cara menarik utang dari luar negeri, untuk mengganti dolar yang terkuras karena defisit neraca transaksi berjalan. Abracadabra, kurs rupiah memang menguat. Karena doping.

Prof. Dr. Anthony Budiawan. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Kedua, penerimaan pajak semakin memburuk. Rasio penerimaan pajak terhadap PDB turun terus ke tingkat yang sangat kritis, sudah di bawah 8 persen dari PDB. Pada akhir Maret 2020, rasio penerimaan pajak terhadap PDB bahkan hanya 7,14 persen.

Kondisi keuangan seperti ini tidak bisa bertahan lama. Lambat laun akan menghadapi masalah serius.

Baca Juga:

Pelaporan SPT Sudah 11,57 Juta, Aktivasi Coretax Capai 18,29 Juta Wajib Pajak

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

Penerimaan pajak yang rendah membuat defisit anggaran APBN membengkak, dari Rp226,7 triliun pada 2014 menjadi Rp353 triliun pada 2019. Tahun ini, defisit anggaran akan melonjak drastis melebihi Rp1.000 triliun.

Akibatnya, utang pemerintah semakin menggunung dan tentu saja membebani APBN. Kewajiban membayar bunga pinjaman terus membengkak, dari Rp133,4 triliun pada 2014 menjadi Rp275,5 triliun pada 2019. Dan selama Januari hingga Mei 2020, beban bunga pinjaman sudah membengkak lagi menjadi Rp145,7 triliun. Diperkirakan beban bunga pinjaman tahun ini bisa mencapai Rp350 triliun.

Dengan demikian, rasio beban bunga pinjaman terhadap penerimaan pajak juga meningkat drastis. Pada akhir Mei 2020 sudah mencapai 27,7 persen. Artinya, setiap Rp100 penerimaan pajak dari masyarakat, Rp27,7 digunakan untuk membayar bunga pinjaman. Sehingga bisa memicu krisis APBN. Karena pengeluaran untuk belanja lainnya tidak tersisa banyak.

Dan sebagian (besar) pembayaran bunga pinjaman tersebut mengalir ke luar negeri. Sehingga semakin menekan defisit neraca transaksi berjalan.

Kondisi keuangan negara seperti digambarkan di atas secara teknis dapat dikatakan bangkrut. Dan pandemi Covid-19 akan mempercepat kebangkrutan ini. Karena pandemi membuat utang pemerintah, dan beban bunga pinjaman, meroket.

Meskipun kelihatannya pandemi telah “menyelamatkan” keuangan Indonesia, melalui penerbitan Perppu (Peraturan Presiden pengganti Undang-Undang) No 1/2020 yang sudah ditetapkan menjadi undang-undang (UU No 2/2020). Karena Perppu membolehkan APBN mengalami defisit tanpa batas selama 3 tahun, hingga tahun 2022.

Padahal, sebaliknya. Perppu Corona mempercepat keuangan negara masuk ke jurang kebangkrutan. Dalam tiga tahun ini hingga 2022, defisit APBN akan melonjak tajam. Karena pemerintah akan memanfaatkan Perppu yang kontroversial tersebut semaksimal mungkin. Artinya, defisit anggaran dan utang pemerintah akan meningkat drastis.

Di lain sisi, penerimaan pajak tertekan terus. Membuat rasio beban bunga pinjaman terhadap penerimaan pajak meningkat. Rasio beban bunga pinjaman terhadap penerimaan pajak tahun ini bisa tembus 30 persen.

Pada tahun 2022, beban bunga pinjaman bukan mustahil melebihi 35 persen dari penerimaan pajak. Karena selain utang yang membengkak, tarif pajak penghasilan (PPh) badan turun dari 25 persen pada 2019 menjadi 22 persen pada tahun ini, dan turun lagi menjadi 20 persen pada 2021 dan 2022. Untuk perusahaan besar yang sudah tercatat di bursa, tarif pajaknya bahkan lebih rendah lagi.

Pada 2023 dan seterusnya, defisit anggaran kembali dibatasi menjadi 3 persen dari PDB. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi berpotensi melambat, bahkan stagnan. Penerimaan pajak anjlok. Resesi ekonomi lanjutan mengintai.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Lebih dari 10 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Pelaporan SPT Sudah 11,57 Juta, Aktivasi Coretax Capai 18,29 Juta Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan capaian signifikan...

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan kebijakan...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline — Direktorat...

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Wajib pajak diingatkan untuk tidak melewatkan sejumlah tenggat...

DJP Punya Aplikasi M-Pajak, Permudah Urusan Pajak

Penggunaan Coretax M-Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan Status Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Dalam rangka mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah terus mematangkan kebijakan pemajakan sektor ekonomi...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Mutasi Besar DJP April 2026, Lebih dari 3.300 Pegawai Dirombak

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan mutasi besar-besaran...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Prabowo Subianto Dorong Indonesia Masuk OECD

Aturan Baru Soal Tax Holiday, Insentif Beralih ke Kredit Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Skema baru pemberian insentif pajak untuk menarik investor...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.