Selasa, 25 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Keuangan Negara Bangkrut

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16 Juni 2021
in Berita, Headlines, Opini
9.7k 300
0
Jaga Konsumsi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemerintah Siapkan Rp205,20 T

Ilustrasi. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Opini Oleh: Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

PajakOnline.com—Ekonomi dan Keuangan negara sejak lama dalam kondisi kritis. Indikatornya sederhana. Pertama, neraca transaksi berjalan sejak lama mengalami defisit terus menerus. Dan jumlahnya semakin besar. Artinya, dolar dalam negeri terkuras mengalir keluar negeri untuk bayar defisit tersebut.

Kondisi ini seharusnya membuat kurs rupiah melemah. Tetapi, kurs rupiah malah menguat.Bukan karena ekonomi Indonesia membaik. Bukan karena fundamental ekonomi Indonesia menguat. Tetapi, karena pemerintah menjalankan akrobat ekonomi: magiconomics. Yaitu menutupi defisit transaksi berjalan dengan cara menarik utang dari luar negeri, untuk mengganti dolar yang terkuras karena defisit neraca transaksi berjalan. Abracadabra, kurs rupiah memang menguat. Karena doping.

Prof. Dr. Anthony Budiawan. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Kedua, penerimaan pajak semakin memburuk. Rasio penerimaan pajak terhadap PDB turun terus ke tingkat yang sangat kritis, sudah di bawah 8 persen dari PDB. Pada akhir Maret 2020, rasio penerimaan pajak terhadap PDB bahkan hanya 7,14 persen.

Kondisi keuangan seperti ini tidak bisa bertahan lama. Lambat laun akan menghadapi masalah serius.

Baca Juga:

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

Penerimaan pajak yang rendah membuat defisit anggaran APBN membengkak, dari Rp226,7 triliun pada 2014 menjadi Rp353 triliun pada 2019. Tahun ini, defisit anggaran akan melonjak drastis melebihi Rp1.000 triliun.

Akibatnya, utang pemerintah semakin menggunung dan tentu saja membebani APBN. Kewajiban membayar bunga pinjaman terus membengkak, dari Rp133,4 triliun pada 2014 menjadi Rp275,5 triliun pada 2019. Dan selama Januari hingga Mei 2020, beban bunga pinjaman sudah membengkak lagi menjadi Rp145,7 triliun. Diperkirakan beban bunga pinjaman tahun ini bisa mencapai Rp350 triliun.

Dengan demikian, rasio beban bunga pinjaman terhadap penerimaan pajak juga meningkat drastis. Pada akhir Mei 2020 sudah mencapai 27,7 persen. Artinya, setiap Rp100 penerimaan pajak dari masyarakat, Rp27,7 digunakan untuk membayar bunga pinjaman. Sehingga bisa memicu krisis APBN. Karena pengeluaran untuk belanja lainnya tidak tersisa banyak.

Dan sebagian (besar) pembayaran bunga pinjaman tersebut mengalir ke luar negeri. Sehingga semakin menekan defisit neraca transaksi berjalan.

Kondisi keuangan negara seperti digambarkan di atas secara teknis dapat dikatakan bangkrut. Dan pandemi Covid-19 akan mempercepat kebangkrutan ini. Karena pandemi membuat utang pemerintah, dan beban bunga pinjaman, meroket.

Meskipun kelihatannya pandemi telah “menyelamatkan” keuangan Indonesia, melalui penerbitan Perppu (Peraturan Presiden pengganti Undang-Undang) No 1/2020 yang sudah ditetapkan menjadi undang-undang (UU No 2/2020). Karena Perppu membolehkan APBN mengalami defisit tanpa batas selama 3 tahun, hingga tahun 2022.

Padahal, sebaliknya. Perppu Corona mempercepat keuangan negara masuk ke jurang kebangkrutan. Dalam tiga tahun ini hingga 2022, defisit APBN akan melonjak tajam. Karena pemerintah akan memanfaatkan Perppu yang kontroversial tersebut semaksimal mungkin. Artinya, defisit anggaran dan utang pemerintah akan meningkat drastis.

Di lain sisi, penerimaan pajak tertekan terus. Membuat rasio beban bunga pinjaman terhadap penerimaan pajak meningkat. Rasio beban bunga pinjaman terhadap penerimaan pajak tahun ini bisa tembus 30 persen.

Pada tahun 2022, beban bunga pinjaman bukan mustahil melebihi 35 persen dari penerimaan pajak. Karena selain utang yang membengkak, tarif pajak penghasilan (PPh) badan turun dari 25 persen pada 2019 menjadi 22 persen pada tahun ini, dan turun lagi menjadi 20 persen pada 2021 dan 2022. Untuk perusahaan besar yang sudah tercatat di bursa, tarif pajaknya bahkan lebih rendah lagi.

Pada 2023 dan seterusnya, defisit anggaran kembali dibatasi menjadi 3 persen dari PDB. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi berpotensi melambat, bahkan stagnan. Penerimaan pajak anjlok. Resesi ekonomi lanjutan mengintai.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Minta Self-Certification Pengguna

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat mekanisme pengawasan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Belanja Perpajakan 2027 Diproyeksikan Rp632 Triliun, Manufaktur Jadi Penerima Terbesar

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan dalam Rancangan Anggaran...

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kabar baik bagi pedagang online. Pemerintah menunda pemberlakuan...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.