Selasa, 3 Oktober 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Keuntungan dan Risiko Investasi Waran Terstruktur

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14/08/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Ingin Pajak Penghasilan Badan Publik Bisa Turun 19%? Cek Syaratnya!

Sumber Foto: Kemenkeu.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Waran Terstruktur merupakan produk keuangan pasar modal yang diterbitkan oleh lembaga keuangan, yang memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual atau membeli suatu underlying securities (saham dasar) pada harga dan tanggal yang telah ditentukan.

Waran tersebut memungkinkan trader saham mendapat eksposur saham dasar, dengan modal yang lebih kecil. Artinya, trader dapat membeli produk keuangan yang kinerjanya menyerupai saham dasar dengan modal yang lebih kecil.

Adapun instrumen turunan saham tersebut memiliki dua jenis yakni waran terstruktur call dan waran terstruktur put. Pada call warrant, investor memiliki hak untuk membeli underlying securities (saham atau indeks efek) pada harga dan jangka waktu tertentu. Sementara pada put warrant, investor memiliki hak untuk menjual underlying securities (saham atau indeks efek) pada harga dan jangka waktu tertentu.

Baca Juga:

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Sementara itu, berbeda dengan waran konvensional, instrumen ini memiliki sejumlah karakteristik tertentu dan bisa diperdagangkan di perusahaan sekuritas. Selain itu, ada sejumlah keuntungan dan risiko dari produk investasi ini yang bisa menjadi pertimbangan sebelum mengambil keputusan berinvestasi.

Adapun beberapa keuntungan yang dapat diraih saat berinvestasi, yaitu:

1. Leverage

Leverage diartikan sebagai kemampuan untuk mengontrol atau mengelola sejumlah besar uang menggunakan sejumlah kecil uang milik sendiri dan meminjam sisanya. Dengan modal relatif kecil, dapat memiliki hak untuk membeli (call) atau menjual (put) underlying securities pada harga yang ditentukan sebelum tanggal kedaluwarsa. Dengan demikian, persentase potensi keuntungan Structured Warrant cenderung lebih besar daripada underlying securities-nya, begitu pun sebaliknya.

2. Potensi keuntungan tidak terbatas

Potensi keuntungan yang akan diperoleh bisa tidak terbatas, tergantung dari pergerakan harga underlying securities. Sedangkan, maksimum potensi kerugian yang dialami hanya sebatas harga Structured Warrant.

3. Lindung nilai investasi

Structured Warrant dapat dikonversi dengan underlying securities atau cash. Hal ini dimungkinkan lantaran Structured Warrant bermanfaat sebagai sarana lindung nilai, yakni dengan mengunci harga underlying securities sesuai dengan posisi yang diambil (call atau put).

4. Likuiditas tinggi

Structured Warrant biasanya mempunyai likuiditas yang tinggi karena perusahaan penerbit wajib menunjuk provider likuiditas atau yang biasa disebut stand by buyer/seller.

Selain itu, Structured Warrant juga memiliki risiko yang perlu diketahui. Di antaranya:

1. Risiko penurunan nilai, instrumen Structured Warrant memiliki “efek pengungkit atau effective gearing” yang dapat meningkatkan keuntungan (return) dan kerugian (loss).

2. Risiko pasar, nilai dari instrumen ini tergantung dari saham dasarnya. Apabila terdapat kondisi tertentu yang merugikan saham dasar, otomatis nilai saham dasarnya juga terpengaruhi. Misal, harga batu bara mengalami penurunan karena adanya isu ekonomi hijau, sehingga harga saham emiten batu bara juga akan mengalami penurunan.

3. Risiko kredit, Risiko kredit bisa saja terjadi jika penerbit (liquidity provider) mengalami permasalahan keuangan, sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya.

4. Rentang hidup terbatas, Structured Warrant memiliki tanggal kedaluwarsa, yakni berkisar antara 2 bulan sampai 2 tahun. Semakin dekat tanggal kedaluwarsa, maka nilainya bakal semakin berkurang.

Sementara hari perdagangan terakhir untuk perdagangan Structured Warrant di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi yakni pada tiga hari bursa sebelum tanggal jatuh tempo, dan satu hari bursa sebelum tanggal jatuh tempo untuk perdagangan Structured Warrant di Pasar Tunai.

5. Penghapusan pencatatan (delisting), jika saham dasar dihapus dari bursa atau mengalami delisting, maka Structured Warrant akan kehilangan nilai waktu yang tersisa.(Kelly Pabelasary)

Bagikan450Tweet282Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Keunggulan dan Risiko Gadai Efek

Berita selanjutnya

Realisasi Pajak Daerah Kota Sukabumi Januari-Juni 2023 Lebihi Target

Baca Berita

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru yang mewajibkan setiap perusahaan untuk lapor...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan...

Pemerintah Gratiskan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Selama 3 Bulan Mulai Juli 2023

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan beroperasinya Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB),...

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan keterangan pers resmi kepada redaksi...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Realisasi Pajak Daerah Kota Sukabumi Januari-Juni 2023 Lebihi Target

Realisasi Pajak Daerah Kota Sukabumi Januari-Juni 2023 Lebihi Target

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133362 dibagikan
    Bagikan 53345 Tweet 33341
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42749 dibagikan
    Bagikan 17100 Tweet 10687
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39179 dibagikan
    Bagikan 15672 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25655 dibagikan
    Bagikan 10262 Tweet 6414
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24101 dibagikan
    Bagikan 9640 Tweet 6025

Terbaru

  • Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan
  • Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun
  • Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan
  • Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

5 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In