Selasa, 26 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Keuntungan dan Risiko Investasi Waran Terstruktur

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14 Agustus 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Ingin Pajak Penghasilan Badan Publik Bisa Turun 19%? Cek Syaratnya!

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Waran Terstruktur merupakan produk keuangan pasar modal yang diterbitkan oleh lembaga keuangan, yang memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual atau membeli suatu underlying securities (saham dasar) pada harga dan tanggal yang telah ditentukan.

Waran tersebut memungkinkan trader saham mendapat eksposur saham dasar, dengan modal yang lebih kecil. Artinya, trader dapat membeli produk keuangan yang kinerjanya menyerupai saham dasar dengan modal yang lebih kecil.

Adapun instrumen turunan saham tersebut memiliki dua jenis yakni waran terstruktur call dan waran terstruktur put. Pada call warrant, investor memiliki hak untuk membeli underlying securities (saham atau indeks efek) pada harga dan jangka waktu tertentu. Sementara pada put warrant, investor memiliki hak untuk menjual underlying securities (saham atau indeks efek) pada harga dan jangka waktu tertentu.

Sementara itu, berbeda dengan waran konvensional, instrumen ini memiliki sejumlah karakteristik tertentu dan bisa diperdagangkan di perusahaan sekuritas. Selain itu, ada sejumlah keuntungan dan risiko dari produk investasi ini yang bisa menjadi pertimbangan sebelum mengambil keputusan berinvestasi.

Adapun beberapa keuntungan yang dapat diraih saat berinvestasi, yaitu:

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

1. Leverage

Leverage diartikan sebagai kemampuan untuk mengontrol atau mengelola sejumlah besar uang menggunakan sejumlah kecil uang milik sendiri dan meminjam sisanya. Dengan modal relatif kecil, dapat memiliki hak untuk membeli (call) atau menjual (put) underlying securities pada harga yang ditentukan sebelum tanggal kedaluwarsa. Dengan demikian, persentase potensi keuntungan Structured Warrant cenderung lebih besar daripada underlying securities-nya, begitu pun sebaliknya.

2. Potensi keuntungan tidak terbatas

Potensi keuntungan yang akan diperoleh bisa tidak terbatas, tergantung dari pergerakan harga underlying securities. Sedangkan, maksimum potensi kerugian yang dialami hanya sebatas harga Structured Warrant.

3. Lindung nilai investasi

Structured Warrant dapat dikonversi dengan underlying securities atau cash. Hal ini dimungkinkan lantaran Structured Warrant bermanfaat sebagai sarana lindung nilai, yakni dengan mengunci harga underlying securities sesuai dengan posisi yang diambil (call atau put).

4. Likuiditas tinggi

Structured Warrant biasanya mempunyai likuiditas yang tinggi karena perusahaan penerbit wajib menunjuk provider likuiditas atau yang biasa disebut stand by buyer/seller.

Selain itu, Structured Warrant juga memiliki risiko yang perlu diketahui. Di antaranya:

1. Risiko penurunan nilai, instrumen Structured Warrant memiliki “efek pengungkit atau effective gearing” yang dapat meningkatkan keuntungan (return) dan kerugian (loss).

2. Risiko pasar, nilai dari instrumen ini tergantung dari saham dasarnya. Apabila terdapat kondisi tertentu yang merugikan saham dasar, otomatis nilai saham dasarnya juga terpengaruhi. Misal, harga batu bara mengalami penurunan karena adanya isu ekonomi hijau, sehingga harga saham emiten batu bara juga akan mengalami penurunan.

3. Risiko kredit, Risiko kredit bisa saja terjadi jika penerbit (liquidity provider) mengalami permasalahan keuangan, sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya.

4. Rentang hidup terbatas, Structured Warrant memiliki tanggal kedaluwarsa, yakni berkisar antara 2 bulan sampai 2 tahun. Semakin dekat tanggal kedaluwarsa, maka nilainya bakal semakin berkurang.

Sementara hari perdagangan terakhir untuk perdagangan Structured Warrant di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi yakni pada tiga hari bursa sebelum tanggal jatuh tempo, dan satu hari bursa sebelum tanggal jatuh tempo untuk perdagangan Structured Warrant di Pasar Tunai.

5. Penghapusan pencatatan (delisting), jika saham dasar dihapus dari bursa atau mengalami delisting, maka Structured Warrant akan kehilangan nilai waktu yang tersisa.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Industri kecantikan Indonesia terus tumbuh pesat. Mulai...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.