TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Keuntungan Jadi Pengusaha Kena Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—PKP adalah Pengusaha Kena Pajak. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana sudah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2009 pada Pasal 1 angka 14, Pengusaha merupakan orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaanya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Sedangkan pada Pasal 1 angka 15, Pengusaha Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan/ atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan:

1. Melaporkan penghitungan pajak
2. Memungut Pajak yang terutang
3. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan
4. Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

Kewajiban di atas tidak berlaku untuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pengusaha Kena Pajak orang pribadi terutang pajak di tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha, sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak badan terutang pajak di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja 1 Kantor Direktorat Jenderal Pajak, untuk seluruh tempat terutang tersebut, Pengusaha Kena Pajak memilih salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh tempat kegiatan usahanya, kecuali apabila Pengusaha Kena Pajak tersebut menghendaki lebih dari 1 tempat pajak terutang, Pengusaha Kena Pajak wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki beberapa keuntungan, antara lain;

1. Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP juga dapat melakukan transaksi jual-beli dengan bendaharawan pemerintah.

2. Menjadi PKP menunjukkan perusahaan sudah memiliki perputaran usaha yang besar karena untuk menjadi PKP omset harus mencapai lebih dari Rp4,8 miliar setahun.

3. Mendapatkan penilaian dari lawan transaksi bahwa wajib pajak mempunyai sistem pembukuan atas transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan secara peraturan pajak. Bila wajib pajak menjadi PKP, maka pengusaha akan dianggap telah memiliki sistem yang legal secara hukum karena tertib membayar pajak.

4. Memperoleh dana atas pemungutan PPN yang baru disetorkan paling lambat pada akhir bulan berikutnya, berarti PKP mempunyai waktu yang cukup maximal hampir 2 bulan untuk menggunakan hasil pungutannya untuk menambah cash flow perusahaan.

Sanksi atau kerugian menjadi PKP

1. Dikenakannya sanksi bagi PKP yang tidak menerbitkan faktur pajak yaitu sanksi denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) (PENG-6/PJ.02/2015) disamping Pokok Pajak PPN yang belum dibayar itu sendiri. Sanksi administrasi berupa denda 2% dari DPP tersebut juga dikenakan atas PKP yang telah menerbitkan Faktur pajak tepat waktu, namun tidak melaporkannya pada bulan pembuatan faktur pajak tersebut.

2. Dengan menjadi PKP maka perusahaan harus memungut PPN yang berarti akan menambah harga jual, khususnya bagi pembeli yang mengkonsumsi barang tersebut maka akan menjadi mahal, namun bagi pembeli yang sudah PKP, PPN yang dipungut oleh penjual akan dapat digunakan untuk kredit pajak atau menjadi biaya, berarti mengurangi keuntungan yang pada akhirnya mengurangi pembayaran pajak. (Wiasti Meurani)