PajakOnline.com—Dalam menjalankan suatu usaha, tidak selamanya usaha berjalan lancar dan bertahan lama. Banyak problematika yang dialami oleh para pengusaha dalam prosesnya yang bisa jadi membuat ia berhenti, tidak terkecuali untuk perusahaan dengan skala kecil maupun besar.
Adapun beberapa alasan yang mengakibatkan sebuah perusahaan terpaksa untuk membubarkan diri yaitu kerugian beruntun yang dialami, kemunduran kegiatan usaha, penurunan omzet secara signifikan, hingga terlilit hutang.
Selain melakukan pembubaran atau likuidasi, terdapat berbagai upaya yang dapat dilakukan manajemen perusahaan dalam menghadapi problem, yakni restrukturisasi keuangan, penundaan kewajiban pembayaran utang (PK-PU), hingga renegosiasi suku bunga pinjaman ataupun persuasi investor agar menyuntikkan dana talangan (bridging fund). Namun apabila tidak membuahkan hasil, maka opsi pembubaran atau likuidasi menjadi opsi terakhir.
Sementara itu, proses likuidasi didasari sembilan hal yang diatur pada UU nomor 40 tahun 2007, diantaranya keputusan RUPS, jangka waktu pendirian berakhir, penetapan pengadilan, dicabutnya kepailitan dan harta pailit tidak cukup membiayai kepailitan, insolvensi, dicabutnya izin usaha, permohonan kejaksaan, cacat hukum dalam akta pendirian, serta tidak mungkin dilanjutkannya perusahaan.
Ketika mengalami likuidasi, maka salah satu langkah yang akan ditempuh yaitu seluruh aset hasil likuidasi akan dibagikan kepada para kreditur, kemudian pemegang saham bila terdapat sisa. Aset perusahaan biasanya akan dijual melalui mekanisme lelang.
Wajib pajak perusahaan atau badan juga memiliki kewajiban perpajakan yang lebih kompleks dari pada wajib pajak orang pribadi. Berbagai kewajiban perpajakan seperti pendaftaran, pelaporan, hingga penghapusan NPWP memiliki proses yang lebih panjang. Kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sebelum tak lagi menjadi wajib pajak badan, sebagai brikut:
1. Pelunasan Utang Pajak
Bagi wajib pajak yang mengambil langkah likuidasi biasanya mengalami gagal bayar atas utang – utangnya terhadap para kreditur. Maka para kreditur akan menagih kewajiban wajib pajak melalui aset – aset perusahaan yang dijual atau dilelang.
Berdasarkan pasal 21 UU KUP dan pasal 19 UU nomor 19 tahun 2000, negara memiliki hak mendahulu untuk utang pajak atas barang – barang milik penanggung pajak. Karena adanya hak mendahulu, hasil penjualan lelang atas barang – barang milik penanggung pajak harus digunakan untuk melunasi utang pajak dahulu. Hak mendahulu atas utang pajak ini meliputi pokok pajak, sanksi administrasi, serta biaya penagihan pajak.
2. Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP
Ketika sebuah usaha dibubarkan, maka badan tak lagi menjadi wajib pajak. Oleh karena itu, status pengukuhan PKP wajib pajak harus dicabut dan NPWP nya harus dihapuskan. Kedua proses ini lebih baik dilakukan secara permohonan oleh wajib pajak dengan segera. Hal ini supaya menghindari berbagai sanksi yang mungkin timbul apabila menunggu pencabutan pengukuhan PKP dan/atau penghapusan NPWP secara jabatan, karena DJP masih menganggap wajib pajak masih beroperasi.
Untuk pencabutan pengukuhan PKP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui aplikasi registrasi maupun secara tertulis kepada KPP. Permohonan diajukan dengan menggunakan formulir pencabutan pengukuhan PKP yang diisi dan ditandatangani disertai dengan dokumen pendukung. Nantinya KPP akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak dan menerbitkan keputusan berupa menerima atau menolak permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu 6 bulan sejak permohonan disampaikan.
Kemudian untuk penghapusan NPWP, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui aplikasi registrasi maupun tertulis kepada KPP. Permohonan penghapusan NPWP dapat dilakukan bersamaan atau setelah pengajuan permohonan pencabutan PKP.
Sementara itu, atas permohonan penghapusan NPWP, KPP akan melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif atau objektif wajib pajak badan yang akan dilikuidasi. Selain itu, penghapusan NPWP dapat dilakukan dalam hal wajib pajak:
1) Tidak memiliki utang pajak, atau memiliki utang pajak namun penagihannya telah daluwarsa.
2) Tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan.
3) Tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama.
4) Tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer.
5) Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan SKP, pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau penelitian PBB, gugatan, banding, dan peninjauan kembali.(Kelly Pabelasary)

































