PajakOnline.com— KPPU melanjutkan kerja samanya dengan Universitas Sumatera Utara (USU), khususnya melalui pengembangan implementasi peranan pengawasan kemitraan usaha antar pelaku usaha besar dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kerja sama ini merupakan kerja sama ketiga yang dilaksanakan antar kedua lembaga, setelah diperpanjang pertama kali pada tahun 2014. Kali ini difokuskan kepada pengembangan keilmuan hukum dan kebijakan persaingan usaha, termasuk pengembangan kerja sama kepada aspek pengawasan kemitraan usaha.
Ketua KPPU, Kurnia Toha, S.H., LL.M., PhD., dalam proses penandatanganan yang dilaksanakan pada 26 Februari 2020 di Kampus USU tersebut menjelaskan bahwa saat ini Sumatera Utara merupakan salah satu Provinsi dengan kasus persaingan terbanyak.
Sehingga berbagai upaya pencegahan atau kepatuhan harus semakin intensif dilaksanakan. Dalam konteks tersebut, peranan dunia pendidikan, baik dari kalangan akademisi maupun mahasiswa sangat penting. Lebih lanjut, Kurnia mempertegas bahwa kewenangan KPPU masih jauh dari istilah super power.
KPPU dalam hal kewenangan penegakan hukumnya masih jauh dari berbagai Negara, seperti Amerika, Jerman, Jepang, Inggris, bahkan Negara ASEAN lainnya. Berbagai negara tersebut mampu menggeledah, melakukan penyitaan, atau penyadapan.
Apabila ditetapkan tidak dapat memutus, maka KPPU harus diberikan kewenangan menggeledah dan menyita atau bahkan menyadap dalam proses investigasinya. Kurnia mengharapkan publik mengerti pentingnya perkuatan kewenangan tersebut.
Wakil Rektor III USU, Prof. Drs. Mahyuddin KM Nasution, M.IT., Ph.D., yang dalam kesempatan tersebut mewakili Rektor USU, turut mendukung kerja sama yang dijalin guna memperluas wawasan kalangan akademis khususnya dalam menghadapi era digitalisasi saat ini.
Kegiatan penandatanganan dilanjutkan dengan Diskusi Panel terkait Peluang dan Tantangan Persaingan Usaha dalam Menghadapi Era Ekonomi Digital. Diskusi tersebut menghadirkan beberapa pakar persaingan usaha, yakni Prof. Dr. Ningrum N. Sirait, SH., MLI dan Prof. Dr. Ramli, SE., MS, Guru Besar dari USU, serta Komisioner KPPU, Dr. Guntur S. Saragih, M.S.M.
Diskusi tersebut mengangkat berbagai permasalahan seperti bentuk persaingan di era ekonomi digital, Big Data dan hubungannya dengan persaingan usaha, kesiapan Indonesia dan regulasinya, serta berbagai hal penting yang perlu dimiliki KPPU dalam era ekonomi digital. Pada akhir kegiatan, KPPU dan USU menggarisbawahi pentingnya peranan konsumen dalam melengkapi proses persaingan usaha yang ada.
#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju