Rabu, 10 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Klasifikasi Jenis Objek Cukai

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
11 September 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Jenis-Jenis Pelunasan Cukai

Pita Cukai. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Cukai merupakan bagian dari pajak yang tidak langsung yang berupa pajak atas konsumsi. Beberapa ciri khas yang dimiliki atas pungutan pajak cukai yang membedakan dari jenis pajak konsumsi yang lainnya yakni bersifat selektif dalam cakupannya, memiliki sifat deskriminatif dalam tujuan pengenaannya serta pengukuran unit yang kuantitatif menentukan besaran pungutan yang terutang.

Pada umumnya, objek kena cukai dapat dikelompokan menjadi 6 jenis, yakni sebagai berikut:

1. Cukai yang Berhubungan Dengan Kesehatan

Pungutan cukai terkait kesehatan memiliki tujuan untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat luas. Penerapan cukai di bidang kesehatan biasanya dalam bentuk objek yang bisa membahayakan kesehatan apabila barang tersebut tetap dikonsumsi. Beberapa jenis objek yang masuk ke dalam cukai atas kesehatan ialah produk minuman keras dan tembakau serta olahannya.

2. Cukai yang Berhubungan Dengan Lingkungan

Baca Juga:

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

Penagihan Pajak Makin Agresif, DJP Blokir Rekening dan Sita Aset Penunggak

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

Kebijakan cukai juga dipilih untuk membantu negara-negara dalam hal menanggulangi kerusakan lingkungan. Bebagai negara melakukan berbagai upaya dalam mengenakan cukai sebagai salah satu instrumen fiskal guna untuk mengurangi penggunaan suatu objek dan mengendalikan adanya dampak negatif terhadap lingkungan.

Untuk itu, cukai yang dikenakan atas lingkungan disebut juga dengan environmental taxes. Secara umum, cukai ini dapat dibedakan menjadi 4 jenis, sebagai berikut:

– Cukai atas Energi
Kelompok cukai atas energi mencakup pajak atas produksi energi beserta produk-produk energi yang dipakai untuk tujuan transportasi serta keperluan sehari-hari. Saat ini, cukai atas energi yang sedang berkembang yakni carbon tax.

– Cukai atas Transportasi
Pungutan cukai atas transportasi ini meliputi pajak yang berhubungan dengan kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor maupun alat transportasi yang lain, asuransi, maupun pembebanan penggunaan jalan atas situasi kemacetan.

– Cukai atas Polusi
Jenis pengenaan cukai ini termasuk dalam pajak atas emisi untuk udara dan air, pengolahan limbah padat dan kebisingaN. Namun, tidak termasuk dalam pajak atas karbondioksida.

– Cukai atas Sumber Daya
Banyak negara telah menerapkan jenis cukai ini contohnya ekstraksi minyak mineral. Tak hanya itu, cukai dikenakan pula terhadap sumber daya lain. Contohnya, produk kayu yang dikenakan cukai di Myanmar dan asbes yang bedara di negara Ethiopia.

3. Cukai yang Berhubungan Dengan Barang Mewah

Cukai yang dikenakan atas barang-barang mewah tujuannya bukan untuk menutupi biaya sosial yang ditimbulkan dari adanya barang mewah tersebut. Tetapi, cukai atas barang mewah dikenakan guna mempercepat progesivitas dari sistem perpajakan. Hal tersebut disebabkan oleh permintaan untuk barang mewah mengalami kenaikan secara lebih cepat dan signifikan jika dibandingkan dengan kenaikan atas pendapatan. Seperti mobil mewah, perhiasan, perabotan mewah, pewangi, alat elektronik dan kosmetik

4. Cukai yang Berhubungan Dengan Barang Berbahaya

Barang berbahaya yang temasuk ke kategori objek cukai yang dimaksud contohnya seperti senjata serta reaktor nuklir. Adapun terdapat beberapa negara yang telah menerapkan kebijakan cukai atas barang berbahaya seperti Amerika Serikat, Papua Nugini dan Timor Leste.

5. Cukai yang Berhubungan Dengan Hiburan

Jenis objek cukai yang lain yaitu cukai atas hiburan. Secara umum, produk yang dikenakan cukai yang berkaitan dengan hiburan yaitu vidio game. Adapun, beberapa negara yang telah menerapkan kebijakan pengenaan cukai atas hiburan berupa vidio game diantaranya Malaysia, Brunei Darussalam dan Vietnam. Tak hanya itu, hiburan yang dikenakan cukai juga yakni hiburan yang memberikan dampak negatif dalam perilaku masyarakat.

6. Cukai yang Berhubungan Dengan Produk Barang Serta Jasa Spesifik

Secara tak langsung, pemilihan jenis objek yang beragam menimbulkan kapasitas dan motif yang dapat melatarbelakangi pemberlakuan kebijakan ini sebagai suatu sumber penerimaan. Adapun beberapa jenis barang yang dikenakan secara spesifik, seperti kertas yang bermotif, bahan baku pembuatan kertas, tekstil, alas kaki, objek ritual, kosmetik, produk baterai, produk hewani, lemak hewani serta lemak nabati, jus buah-buahan dan yang lainnya. Sedangkan, contoh jasa spesifik yang biasa dikenakan cukai yaitu jasa keuangan, asuransi, serta biaya untuk menonton siaran televisi.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Penagihan Pajak Makin Agresif, DJP Blokir Rekening dan Sita Aset Penunggak

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memperkuat upaya...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

DJP Imbau Wajib Pajak Kriteria Tertentu Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak...

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

PPN Royalti

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi menyiapkan insentif perpajakan bagi penulis...

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.