Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Klasifikasi Jenis Objek Cukai

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
11 September 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Jenis-Jenis Pelunasan Cukai

Pita Cukai. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Cukai merupakan bagian dari pajak yang tidak langsung yang berupa pajak atas konsumsi. Beberapa ciri khas yang dimiliki atas pungutan pajak cukai yang membedakan dari jenis pajak konsumsi yang lainnya yakni bersifat selektif dalam cakupannya, memiliki sifat deskriminatif dalam tujuan pengenaannya serta pengukuran unit yang kuantitatif menentukan besaran pungutan yang terutang.

Pada umumnya, objek kena cukai dapat dikelompokan menjadi 6 jenis, yakni sebagai berikut:

1. Cukai yang Berhubungan Dengan Kesehatan

Pungutan cukai terkait kesehatan memiliki tujuan untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat luas. Penerapan cukai di bidang kesehatan biasanya dalam bentuk objek yang bisa membahayakan kesehatan apabila barang tersebut tetap dikonsumsi. Beberapa jenis objek yang masuk ke dalam cukai atas kesehatan ialah produk minuman keras dan tembakau serta olahannya.

2. Cukai yang Berhubungan Dengan Lingkungan

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Kebijakan cukai juga dipilih untuk membantu negara-negara dalam hal menanggulangi kerusakan lingkungan. Bebagai negara melakukan berbagai upaya dalam mengenakan cukai sebagai salah satu instrumen fiskal guna untuk mengurangi penggunaan suatu objek dan mengendalikan adanya dampak negatif terhadap lingkungan.

Untuk itu, cukai yang dikenakan atas lingkungan disebut juga dengan environmental taxes. Secara umum, cukai ini dapat dibedakan menjadi 4 jenis, sebagai berikut:

– Cukai atas Energi
Kelompok cukai atas energi mencakup pajak atas produksi energi beserta produk-produk energi yang dipakai untuk tujuan transportasi serta keperluan sehari-hari. Saat ini, cukai atas energi yang sedang berkembang yakni carbon tax.

– Cukai atas Transportasi
Pungutan cukai atas transportasi ini meliputi pajak yang berhubungan dengan kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor maupun alat transportasi yang lain, asuransi, maupun pembebanan penggunaan jalan atas situasi kemacetan.

– Cukai atas Polusi
Jenis pengenaan cukai ini termasuk dalam pajak atas emisi untuk udara dan air, pengolahan limbah padat dan kebisingaN. Namun, tidak termasuk dalam pajak atas karbondioksida.

– Cukai atas Sumber Daya
Banyak negara telah menerapkan jenis cukai ini contohnya ekstraksi minyak mineral. Tak hanya itu, cukai dikenakan pula terhadap sumber daya lain. Contohnya, produk kayu yang dikenakan cukai di Myanmar dan asbes yang bedara di negara Ethiopia.

3. Cukai yang Berhubungan Dengan Barang Mewah

Cukai yang dikenakan atas barang-barang mewah tujuannya bukan untuk menutupi biaya sosial yang ditimbulkan dari adanya barang mewah tersebut. Tetapi, cukai atas barang mewah dikenakan guna mempercepat progesivitas dari sistem perpajakan. Hal tersebut disebabkan oleh permintaan untuk barang mewah mengalami kenaikan secara lebih cepat dan signifikan jika dibandingkan dengan kenaikan atas pendapatan. Seperti mobil mewah, perhiasan, perabotan mewah, pewangi, alat elektronik dan kosmetik

4. Cukai yang Berhubungan Dengan Barang Berbahaya

Barang berbahaya yang temasuk ke kategori objek cukai yang dimaksud contohnya seperti senjata serta reaktor nuklir. Adapun terdapat beberapa negara yang telah menerapkan kebijakan cukai atas barang berbahaya seperti Amerika Serikat, Papua Nugini dan Timor Leste.

5. Cukai yang Berhubungan Dengan Hiburan

Jenis objek cukai yang lain yaitu cukai atas hiburan. Secara umum, produk yang dikenakan cukai yang berkaitan dengan hiburan yaitu vidio game. Adapun, beberapa negara yang telah menerapkan kebijakan pengenaan cukai atas hiburan berupa vidio game diantaranya Malaysia, Brunei Darussalam dan Vietnam. Tak hanya itu, hiburan yang dikenakan cukai juga yakni hiburan yang memberikan dampak negatif dalam perilaku masyarakat.

6. Cukai yang Berhubungan Dengan Produk Barang Serta Jasa Spesifik

Secara tak langsung, pemilihan jenis objek yang beragam menimbulkan kapasitas dan motif yang dapat melatarbelakangi pemberlakuan kebijakan ini sebagai suatu sumber penerimaan. Adapun beberapa jenis barang yang dikenakan secara spesifik, seperti kertas yang bermotif, bahan baku pembuatan kertas, tekstil, alas kaki, objek ritual, kosmetik, produk baterai, produk hewani, lemak hewani serta lemak nabati, jus buah-buahan dan yang lainnya. Sedangkan, contoh jasa spesifik yang biasa dikenakan cukai yaitu jasa keuangan, asuransi, serta biaya untuk menonton siaran televisi.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.