TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pajak Berikut Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya menciptakan inovasi baru guna mempermudah Wajib Pajak dalam mengurus pajaknya. KLU atau kepanjangan dari Klasifikasi Lapangan Usaha ialah kode yang dibuat dan diterbitkan oleh DJP untuk mengklasifikasikan Wajib Pajak ke dalam jenis badan usaha yang digolongkan berdasarkan kategori seperti Golongan Pokok, Sub Golongan, dan Kelompok Kegiatan Ekonomi yang mempermudah penyusunan data dari Wajib Pajak saat akan mendaftar sebagai Wajib Pajak.

KLU memiliki karakteristik tersendiri yang membuatnya khas yakni di setiap KLU terdiri dari 5 digit, satu digit di antaranya merupakan alfabet yang menunjukkan kategori KLU. Akan tetapi, kode alfabet tersebut tidak termasuk dalam kode KLU melainkan berfungsi sebagai kode pengelompokan beberapa klasifikasi berdasarkan tabulasi sektor atau lapangan usaha utama yang sama.

Fungsi dari Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berdasarkan keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-321/PJ/2021 adalah:

1.Penatausahaan data Wajib Pajak seperti data Kelompok Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam Master File Wajib Pajak dan Kelompok Kegiatan Ekonomi pada Surat Pemberitahuan.
2.Dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.
3.Berbagai macam keperluan lainnya.

Selain terdapat pada formulir SPT saat mengisi data Wajib Pajak, KLU juga dapat ditemukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Keterangan Pajak atau surat Pengukuhan Kena Pajak. Dengan mengetahui kode KLU, tentu akan lebih mudah memenuhi kewajiban pajak dan mendukung fungsi pajak dalam pembangunan.

Klasifikasi Usaha Pajak (KLU) yang diterbitkan oleh DJP telah dilakukan penyesuaian guna menyelaraskan dengan kebutuhan administrasi perpajakan dan evaluasi pendapatan negara. Sudah seharusnya pelaku usaha yang ingin menghitung pajaknya memahami tentang kode KLU pajak.(Atania Salsabila)