PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya menciptakan inovasi baru guna mempermudah Wajib Pajak dalam mengurus pajaknya. KLU atau kepanjangan dari Klasifikasi Lapangan Usaha ialah kode yang dibuat dan diterbitkan oleh DJP untuk mengklasifikasikan Wajib Pajak ke dalam jenis badan usaha yang digolongkan berdasarkan kategori seperti Golongan Pokok, Sub Golongan, dan Kelompok Kegiatan Ekonomi yang mempermudah penyusunan data dari Wajib Pajak saat akan mendaftar sebagai Wajib Pajak.
KLU memiliki karakteristik tersendiri yang membuatnya khas yakni di setiap KLU terdiri dari 5 digit, satu digit di antaranya merupakan alfabet yang menunjukkan kategori KLU. Akan tetapi, kode alfabet tersebut tidak termasuk dalam kode KLU melainkan berfungsi sebagai kode pengelompokan beberapa klasifikasi berdasarkan tabulasi sektor atau lapangan usaha utama yang sama.
Fungsi dari Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berdasarkan keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-321/PJ/2021 adalah:
1.Penatausahaan data Wajib Pajak seperti data Kelompok Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam Master File Wajib Pajak dan Kelompok Kegiatan Ekonomi pada Surat Pemberitahuan.
2.Dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.
3.Berbagai macam keperluan lainnya.
Selain terdapat pada formulir SPT saat mengisi data Wajib Pajak, KLU juga dapat ditemukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Keterangan Pajak atau surat Pengukuhan Kena Pajak. Dengan mengetahui kode KLU, tentu akan lebih mudah memenuhi kewajiban pajak dan mendukung fungsi pajak dalam pembangunan.
Klasifikasi Usaha Pajak (KLU) yang diterbitkan oleh DJP telah dilakukan penyesuaian guna menyelaraskan dengan kebutuhan administrasi perpajakan dan evaluasi pendapatan negara. Sudah seharusnya pelaku usaha yang ingin menghitung pajaknya memahami tentang kode KLU pajak.(Atania Salsabila)


































