PajakOnline.com—Ketika ingin membayar pajak , Anda harus memilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang sesuai dengan pajak terutang Anda. KAP dan KJS ini berfungsi sebagai nomor identitas pembayaran setoran pajak. Sistem dapat mengetahui dan membedakan setoran ke negara dari sektor pajak dengan setoran dari kas negara lain.
Adanya KAP dan KJS juga diharapkan dapat mengurangi kesalahan wajib pajak dalam penyetoran pajak. Kode Akun Pajak terdiri dari 6 digit angka dan biasanya dipakai untuk pelaporan pajak. Sementara kalau Kode Jenis Setoran terdiri dari 3 digit angka, yang berfungsi membedakan keperluan pajak yang harus dibayarkan.
Tentunya, setiap jenis pajak memiliki KAP yang berbeda. Karena itu, penting untuk mengetahui KAP dan KJS yang ingin Anda bayarkan sebelum memproses pembayarannya secara online.
Lalu bagaimana jika memilih Kode Akun Pajak dan/atau Kode Jenis Setoran yang salah ketika membayar pajak terutang?
Kejadian seperti ini memang masih sering terjadi. Misalnya, ketika ingin membayar PPh 23, seharusnya Anda memilih KAP 411124 dengan KJS 104 untuk pembayaran PPh Pasal 23 atas Jasa.
Namun saat ingin membayar pajak secara online, Anda justru memilih KAP 411124 dengan KJS 100 yang diperuntukkan untuk pembayaran Masa PPh Pasal 23. Kekeliruan tersebut bisa terjadi karena mungkin Anda terbiasa memilih KAP dan KJS yang sama secara terus-menerus saat membayar pajak. Jadi, ketika harus membayar jenis setoran yang berbeda, mengalami kesalahan.
Bila Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran salah maka pajak terutang Anda tidak akan terbayar, sehingga tidak dapat melanjutkan ke pelaporan pajak. Sebab, sistem tersebut akan merekam transaksi pembayaran untuk KAP dan KJS yang lain, yang bisa jadi tidak terutang. Sedangkan KAP dan KJS yang seharusnya terutang, masih memiliki status yang sama.
Bila sudah telanjur memilih KAP dan/atau KJS yang salah saat membayar pajak online maupun offline, Anda dapat merevisinya dengan cara mengajukan permohonan Pemindahbukuan (PBK) kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP).
Berikut cara pengajuan PBK:
- Mengisi formulir permohonan pemindahbukuan setoran pajak, dengan melampirkan bukti setoran pajak yang asli.
- Isi formulir tersebut sesuai dengan data Anda. Pada bagian kolom lampiran, isi dengan jumlah lampiran form yang diinginkan.
- Terdapat bagian pernyataan, “terhadap pembayaran penyetoran, saya mengajukan permohonan Pemindahbukuan” disertai dengan alasan pemindahbukuan yang harus diisi oleh pihak yang bersangkutan.
- Buat surat pernyataan tidak keberatan pemindahbukuan
- Jika membayar secara offline melalui bank atau kantor pos, lampirkan surat pernyataan mengenai kekeliruan yang dibuat dari pimpinan bank atau kantor pos.
- Lampirkan fotokopi KTP dan bukti setoran tanpa NPWP.
Berikutnya setelah selesai, kirimkan formulir beserta lampiran tersebut ke KPP tempat pembayaran pajak melalui pos/jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat pembayaran.
Butuh waktu sekitar 1 bulan sejak permohonan PBK diterima oleh KPP untuk penyelesaian permohonan tersebut. Namun jika permohonan ditolak karena kurang lengkap, KPP akan langsung memberitahukan kepada Anda. (Azzahra Choirrun Nissa)