PajakOnline.com—Seluruh masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai Wajib Pajak pribadi maupun badan mempunyai hak dan kewajiban perpajakan yakni pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak yang harus ditaati berdasarkan peraturan yang sudah diatur. Selain itu, terdapat hak penting bagi Wajib Pajak yaitu KSWP.
Konfirmasi Status Wajib Pajak atau yang biasa disingkat dengan KSWP adalah kegiatan pemeriksaan status yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan pelayanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak.
Instansi pemerintah yang melakukan KSWP ialah kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara atau badan usaha milik negara dan instansi lainnya yang memang memberikan pelayanan publik tertentu.
Layanan publik tertentu yang dimaksud merupakan layanan publik berdasarkan peraturan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah terkait seperti layanan perizinan yang diatur dalam peraturan daerah yaitu layanan izin usaha perdagangan, layanan izin usaha hiburan, layanan izin mendirikan bangunan dan lainnya.
Konfirmasi status Wajib Pajak yang dilakukan oleh instansi pemerintah berguna bagi DJP dalam memberikan KSWP yang terdapat status valid atau tidak valid. KSWP valid dapat diberikan jika Wajib Pajak telah memnuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Nama Wajib Pajak terdaftar sama dengan nama pada NPWP dan sesuai dengan data yang ada dalam Sistem Informasi DJP.
2. Wajib Pajak telah menyampaikan dan melaporkan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi Wajib Pajak yang ingin mengurus KSWP dapat memperoleh surat tersebut dengan datang langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan membawa surat permohonan berupa formulir yang sudah dilengkapi oleh Wajib Pajak. Berikut beberapa tips dalam mengurus KSWP:
1. Membawa surat permohonan KSWP yang sudah dilengkapi.
2. Datanglah di awal bulan seperti tanggal 1-10 karena jika mendekati batas akhir pelaporan SPT Masa yakni tanggal 15-20 maka akan lebih ramai dan harus antre panjang dibanding awal bulan.
3. Jangan lupa siapkan bukti lapor SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir agar jika terjadi pegecekan laporan maka sudah siap.
Penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sudah diatur dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dimana diamanatkan pemberian layanan publik tertentu dari Kementerian/Lembaga (K/L) wajib disertai dengan konfirmasi data perpajakan untuk mendorong transparansi dan validitas dari pemohon layanan publik. (Atania Salsabila)

































