TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Konsolidasi dalam Ekspor

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kegiatan ekspor berperan penting bagi perekonomian negara yang sering kali memacu pemerintah untuk mengerek dan memperluas pasar ekspornya. Dalam upaya tersebut di antaranya mendorong adanya konsolidator barang ekspor yang dipandang dapat memudahkan eksportir melakukan ekspor dengan biaya yang lebih murah.

Konsolidator barang ekspor adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) barang ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.

Setelah mengumpulkan barang ekspor lalu diberitahukan dalam dua atau lebih pemberitahuan ekspor barang (PEB) dengan menggunakan satu peti kemas sebelum barang- barang ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut (konsolidasi barang ekspor).

Sementara itu, kegiatan konsolidasi hanya dapat dilakukan oleh konsolidator yang telah mendapat persetujuan sebagai pihak yang melakukan konsolidasi. Untuk mendapat persetujuan tersebut, pengusaha harus mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean.

Kemudian, pengusaha harus menyusun permohonan sesuai dengan contoh format yang terdapat pada Lampiran PER-32/BC/2014. Adapun kepala kantor pabean akan memberikan persetujuan sebagai konsolidator apabila pengusaha memenuhi 4 syarat yang ditetapkan, di antaranya:


  •  Pertama, menyelenggarakan pembukuan dan bersedia diaudit oleh DJBC.

  • Kedua, menyediakan ruang kerja untuk Pejabat Pemeriksa Barang dan Petugas Dinas Luar.

  • Ketiga, mempunyai pegawai yang bersertifikat ahli kepabeanan yang diterbitkan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

  • Keempat, mempunyai tempat untuk kegiatan stuffing. Selain konsolidator, kegiatan konsolidasi barang ekspor juga dapat dilakukan oleh eksportir yang melakukan sendiri konsolidasi barang ekspornya atau eksportir dalam satu kelompok perusahaan (holding company).


Bagi pihak yang melakukan konsolidasi barang ekspor tersebut harus memberitahukan konsolidasi barang ekspornya dalam Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE).

Selanjutnya PKBE tersebut disampaikan kepada kantor pabean pemuatan. Oleh karena itu, kegiatan konsolidasi dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang mempunyai kemampuan pengiriman terbatas. Kemampuan pengiriman yang terbatas biasanya membuat pelaku usaha tidak dapat menggunakan satu kontainer penuh.

Demikian, adanya konsolidator dapat menjadi opsi untuk pelaku usaha melakukan ekspor dengan biaya lebih rendah. Sebab, biaya kontainer dan pengiriman ditanggung bersama oleh semua pengirim yang barangnya dikonsolidasi dalam kontainer yang sama.(Kelly Pabelasary)