PajakOnline.com—Kegiatan ekspor berperan penting bagi perekonomian negara yang sering kali memacu pemerintah untuk mengerek dan memperluas pasar ekspornya. Dalam upaya tersebut di antaranya mendorong adanya konsolidator barang ekspor yang dipandang dapat memudahkan eksportir melakukan ekspor dengan biaya yang lebih murah.
Konsolidator barang ekspor adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) barang ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.
Setelah mengumpulkan barang ekspor lalu diberitahukan dalam dua atau lebih pemberitahuan ekspor barang (PEB) dengan menggunakan satu peti kemas sebelum barang- barang ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut (konsolidasi barang ekspor).
Sementara itu, kegiatan konsolidasi hanya dapat dilakukan oleh konsolidator yang telah mendapat persetujuan sebagai pihak yang melakukan konsolidasi. Untuk mendapat persetujuan tersebut, pengusaha harus mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean.
Kemudian, pengusaha harus menyusun permohonan sesuai dengan contoh format yang terdapat pada Lampiran PER-32/BC/2014. Adapun kepala kantor pabean akan memberikan persetujuan sebagai konsolidator apabila pengusaha memenuhi 4 syarat yang ditetapkan, di antaranya:
- Pertama, menyelenggarakan pembukuan dan bersedia diaudit oleh DJBC.
- Kedua, menyediakan ruang kerja untuk Pejabat Pemeriksa Barang dan Petugas Dinas Luar.
- Ketiga, mempunyai pegawai yang bersertifikat ahli kepabeanan yang diterbitkan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).
- Keempat, mempunyai tempat untuk kegiatan stuffing. Selain konsolidator, kegiatan konsolidasi barang ekspor juga dapat dilakukan oleh eksportir yang melakukan sendiri konsolidasi barang ekspornya atau eksportir dalam satu kelompok perusahaan (holding company).
Bagi pihak yang melakukan konsolidasi barang ekspor tersebut harus memberitahukan konsolidasi barang ekspornya dalam Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE).
Selanjutnya PKBE tersebut disampaikan kepada kantor pabean pemuatan. Oleh karena itu, kegiatan konsolidasi dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang mempunyai kemampuan pengiriman terbatas. Kemampuan pengiriman yang terbatas biasanya membuat pelaku usaha tidak dapat menggunakan satu kontainer penuh.
Demikian, adanya konsolidator dapat menjadi opsi untuk pelaku usaha melakukan ekspor dengan biaya lebih rendah. Sebab, biaya kontainer dan pengiriman ditanggung bersama oleh semua pengirim yang barangnya dikonsolidasi dalam kontainer yang sama.(Kelly Pabelasary)