PajakOnline | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang eksekusi barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses lelang yang telah dimulai persiapannya pada 21 Februari dan akan dilaksanakan pada 6 Maret 2025 mendatang merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan keuangan negara.
“Kami memastikan bahwa seluruh tahapan lelang, termasuk aanwijzing, dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi dalam lelang dengan keyakinan bahwa proses ini berjalan secara adil dan profesional,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK, Benny Jozua Mamoto seperti dilansir laman KPK dikutip, Senin (3/3/2025).
Benny juga menegaskan bahwa calon pembeli tidak perlu meragukan kualitas barang yang dilelang. Barang rampasan yang disimpan di Rupbasan KPK telah dirawat dengan baik untuk memastikan nilainya tetap terjaga.
“Kami menyaksikan bagaimana sistem pengamanan yang sangat baik di sini. Upaya yang dilakukan untuk menjaga nilai barang rampasan ini sangat penting, karena jangan sampai barang yang awalnya bernilai tinggi menjadi turun drastis saat dilelang. Oleh sebab itu, kami mengapresiasi tata laksana dan pengelolaan di sini yang sangat transparan dan terorganisir,” tambahnya.
Lelang ini merupakan salah satu sumber kas negara untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kontribusinya cukup besar, yakni mencapai 40%-50% dari PNBP yang didapatkan dari pengenaan bea lelang atas kegiatan jual-beli yang dilakukan.
"Sebagian besar calon peserta lelang menyebutkan bahwa harga barang kami lebih murah dibandingkan harga pasaran, tetapi ada juga beberapa barang yang nilainya setara dengan harga pasar,” ujarnya.
81 Objek Lelang Dibuka Secara Online
