TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

KPP Natar Keluarkan Surat Paksa untuk Wajib Pajak Menunggak

· · pajakonline.com

PajakOnline | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melakukan tindakan penagihan aktif dengan menerbitkan surat paksa kepada PT GMC di Kecamatan Gedong Tataan pada 23 April 2025. Langkah ini diambil setelah wajib pajak badan tersebut tidak merespons surat teguran yang telah diterbitkan sebelumnya.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Alivo Pradana yang ditugaskan menyampaikan surat paksa menjelaskan bahwa KPP telah mengeluarkan surat teguran atas ketetapan pajak untuk meminta penanggung pajak segera melunasi utang pajaknya. "Namun, penanggung pajak beberapa kali tidak merespons sehingga kami perlu menyampaikan surat paksa," kata Alivo dikutip dari laman DJP, Kamis (12/6/2025).

Berdasarkan UU 19/2000 dan PMK 61/2023, Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan melakukan serangkaian tindakan penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak. Tahapan tersebut dimulai dari pengiriman surat teguran, penyampaian surat paksa, penyitaan, penjualan barang sitaan, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga penyanderaan.

Apabila penanggung pajak belum melunasi utang pajak setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan, maka sesuai Pasal 6 ayat (3) PMK 61/2023, DJP dapat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Kegiatan penyitaan ini bertujuan memberikan efek jera kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasi kewajibannya.

Menurut Pasal 1 angka 15 UU PPSP, penyitaan dilaksanakan terhadap objek sita berupa barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak, mencakup setiap benda atau hak yang bisa menjamin pelunasan utang pajak. Aset yang disita akan dijual melalui lelang untuk membayar utang pajak apabila wajib pajak tidak melunasi kewajibannya dalam waktu 14 hari.
(Khairunisa Puspita Sari)