TRENDING
Tiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga Narkotika
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bencana Corona, Baznas Bantu UMKM Pemasaran Online

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terus melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha mikro atau Usaha Kecil Menengah (UKM) yang terdampak usahanya akibat wabah Corona atau Covid-19. Pemerintah sendiri sudah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional.

Dalam bencana Corona ini, banyak dari pelaku usaha kecil kesulitan memasarkan produknya karena aktivitas masyarakat di luar rumah berkurang setelah adanya penerapan social distancing untuk pencegahan Covid-19.

Melalui Zakat Community Development, Baznas memberikan pelatihan foto produk dan memperdalam pemasaran online melalui Facebook, market place, dan instagram untuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Abepantai, Jayapura, Rabu (15/4).

“Kebijakan pembatasan sosial atau social distancing membuat aktivitas masyarakat menjadi terbatas, termasuk sektor usaha, yang berdampak pada kondisi keuangan pelaku usaha mikro. Pemasaran secara online menjadi alternatif bagi para pelaku UKM untuk tetap menawarkan usahanya kepada konsumen,” ujar Kepala Zakat Community Development (ZCD), Tatiek Kancaniati.

Tatiek menambahkan para pelaku UKM belum memiliki motivasi tinggi untuk memasarkan produknya lewat sistem online karena mereka terbiasa dengan sistem jual beli langsung, karena dirasa lebih praktis dan mudah dalam menawarkan barang. Ada kekhawatiran penjualan mereka tidak akan sebanyak dengan sistem jual beli langsung.

“Para pelaku UKM masih terbatas pengetahuannya untuk memasarkan produk usahanya melalui sistem online. Untuk itu Baznas berperan untuk memberikan motivasi serta pendampingan kepada mereka terkait dengan metode dan strategi untuk pemasaran online. Dalam kondisi social distancing, pemasaran online sangat penting untuk tetap mendekat kepada konsumen dan menjaga penghasilan usaha para pelaku UKM,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Divisi Pendayagunaan Baznas, Randi Swandaru mengatakan krisis Covid-19 memiliki dampak yang sangat besar terhadap keberlangsungan usaha para pelaku UKM. Untuk itu Baznas berupaya memberikan pendampingan dengan memberikan dukungan kepada pelaku UKM di tengah kondisi yang sulit ini.

“Baznas berkomitmen untuk mendampingi mustahik binaan melalui berbagai macam inovasi pengembangan untuk memberikan impact agar semakin berkembang dan meningkat usahanya. Dalam pandemi Covid-19 ini, Baznas berupaya menjaga keberlangsungan usaha konsumen dengan mendorong sistem pemasaran dan penjualan mereka secara online,” ucapnya.

Semakin luasnya penyebaran virus Covid-19 membuat aktivitas pekerjaan maupun pembelajaran dilakukan secara online. Untuk mengurangi tatap muka, di beberapa program, seperti LPPM, LPEM Baznas telah menerapkan sistem pendampingan dan edukasi para mustahik dengan menggunakan sistem online.