PajakOnline.com—Ketentuan eksportir bereputasi baik tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Eksportir dan Importir yang Bereputasi Baik. Pemerintah memberikan kemudahan ekspor kepada para eksportir yang bereputasi baik. Selain itu, eksportir yang ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik juga dapat diberikan kemudahan perizinan berusaha.
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Permendag 17/2021, eksportir merupakan orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor. Sementara itu, eksportir bereputasi baik adalah eksportir yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ekspor (Pasal 1 angka 5 Permendag 17/2021.
Eksportir bereputasi baik ditetapkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atas nama Menteri Perdagangan. Penetapan sebagai eksportir bereputasi baik dapat berdasarkan pada rekomendasi kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian.
Untuk dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik, eksportir harus memenuhi 6 kriteria. Di antaranya:
– Pertama, telah memenuhi kewajiban laporan realisasi atas seluruh persetujuan ekspor yang telah dilakukan untuk masing-masing komoditi dalam 1 tahun terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Kedua, mendapatkan status valid dalam konfirmasi status wajib pajak (KSWP) dari Kementerian Keuangan selama 2 tahun terakhir.
– Ketiga, pelaksanaan ekspor barang dalam 2 tahun terakhir sesuai dengan bidang usaha atau nature of business.
– Keempat, tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan terhadap pelanggaran peraturan di bidang ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama 2 tahun terakhir.
– Kelima, tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penangguhan perizinan, atau pembekuan perizinan terhadap pelanggaran peraturan di bidang ekspor.
– Keenam, tidak pernah dikenai sanksi pidana di bidang perdagangan.
Selain eksportir yang memenuhi kriteria tersebut, terdapat 2 jalur lain agar eksportir dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik, yaitu:
1. Eksportir telah mendapatkan pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau pengakuan sebagai Mitra Utama Kepabeanan (MITA) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
2. Pernah menerima Penghargaan Primaniyarta dari Menteri Perdagangan mulai tahun 2018.
Dalam Pasal 3 ayat (3) Permendag 17/2021, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atas nama Menteri Perdagangan dapat menetapkan eksportir AEO atau MITA sebagai eksportir bereputasi baik. Begitu pun dengan eksportir yang pernah mendapatkan Penghargaan Primaniyarta dari Menteri Perdagangan mulai 2018 juga dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik.(Kelly Pabelasary)