PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk tidak lupa mengisi laporan realisasi non investasi. Kewajiban untuk melaporkan realisasi non investasi berlaku bagi wajib pajak yang merepatriasi harta luar negeri tanpa diinvestasikan, wajib pajak yang melakukan repatriasi harta luar negeri dan menginvestasikan sebagian hartanya; dan wajib pajak yang melakukan deklarasi harta dalam negeri dan menginvestasi sebagian hartanya.
“Laporan realisasi non-investasi ditujukan untuk wajib pajak yang mengikuti PPS yang deklarasi dalam negeri, tetapi tidak berkomitmen untuk investasi. Lalu, juga untuk wajib pajak yang repatriasi, tetapi tidak investasi,” terang DJP melalui media sosial Twitter akun Kring Pajak, dikutip hari ini.
Kewajiban untuk melaporkan realisasi non-investasi tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan deklarasi harta dalam negeri yang tidak berkomitmen untuk melakukan investasi dan wajib pajak yang melakukan deklarasi harta luar negeri.
Beberapa informasi yang perlu dicantumkan dalam laporan non-investasi antara lain nomor urut harta dalam surat keterangan PPS, kode harta, nama harta, mata uang asal, nilai harta bersih noninvestasi dalam mata uang asal.
Kemudian, kurs Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), nilai harta bersih noninvestasi sesuai dengan surat keterangan PPS, perubahan harta bersih, dan keterangan lain sebagainya.
Pelaporan Realisasi Repatriasi dan Investasi PPS Paling Lambat 31 Mei Untuk diperhatikan, kewajiban pelaporan realisasi repatriasi dan investasi PPS melalui e-reporting PPS telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021.
“Wajib pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih … dan/atau menginvestasikan harta bersih … harus menyampaikan laporan realisasi kepada dirjen pajak secara elektronik melalui laman DJP,” kutipan isi Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021.
Batas waktu penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan investasi sebenarnya telah ditetapkan pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.
Namun, jadwal tersebut terpaksa ditunda lantaran aplikasi pelaporan yang dibutuhkan belum tersedia. Peserta PPS yang yang berkomitmen melakukan repatriasi atau investasi pun diberi tambahan waktu untuk menyampaikan laporan realisasi paling lambat pada 31 Mei 2023 ini.
Hingga 25 Mei 2023, baru 281 peserta PPS yang sudah menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan sebanyak 1.430 peserta telah menyampaikan laporan realisasi investasi. Nilai repatriasi yang dilaporkan mencapai Rp3,65 triliun dan nilai repatriasi yang dilaporkan sejumlah Rp1,67 triliun.