PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) optimistis penerapan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP menjadi NPWP bakal memperluas basis data perpajakan dan pada akhirnya meningkatkan penerimaan pajak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, hingga kini jumlah pemilik NPWP masih di kisaran 45 juta orang, angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang berada di atas 270 juta orang.
Menurut Suryo, upaya menjadikan NIK/KTP sebagai NPWP akan meningkatkan basis data perpajakan. Sebab, setiap warga negara memiliki NIK sejak lahir. Namun, bukan berarti setiap orang akan dikenakan pajak.
Dengan NIK akan memudahkan dalam penghitungan pajak, setiap penduduk Indonesia yang memiliki NIK akan dengan mudah data penghasilannya tercatat. Artinya, ketika pendapatan pemilik NIK tersebut telah memenuhi kriteria atau syarat subyektif dan obyektif menjadi wajib pajak, maka pemilik NIK baru diwajibkan membayar pajak.
“Bedanya nanti waktu yang bersangkutan memiliki kewajiban perpajakan, NIK akan teraktivasi kalo punya kewajiban perpajakan. Karema NIK dipunya sejak lahir sampai meninggal. Namanya anak lahir nggak punya penghasilan, diaktivasi gak? Ya enggak,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara Tax Gathering bertema Gotong Royong, Adil, dan Setara oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Senin (6/6/2022).
“Memang semua orang harus membayar pajak saat sudah memenuhi ketentuan untuk membayar pajak. Kecuali dalam transaksi, dia membeli sesuatu ya dia kena, membayar pajak pertambahan nilai (PPN),” kata Suryo.
Saat ini, kita masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai mekanisme implementasi NIK sebagai NPWP.
Maka, NIK semua orang secara otomatis akan menjadi NPWP, termasuk bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP sebelumnya. “Ke depan, namanya NPWP itu akan diganti dengan nomor induk kependudukan (NIK). NIK adalah NPWP ke depan, tujuannya sederhana untuk memperluas basis pajak,” pungkasnya.

































