PajakOnline.com—Laporan pajak tahunan perusahaan yang berisi bukti Pajak Penghasilan (PPh) yang dipungut dari laba usaha badan, harus tercantum dalam pelaporan SPT Tahunan Badan.
Batas penyampaian SPT Tahunan Badan adalah setiap tanggal 30 April setiap tahunnya untuk pelaporan Tahun Pajak sebelumnya. Untuk SPT Tahunan Badan tahun pajak 2023, maka waktu pelaporan SPT-nya adalah 30 April 2024.
Telat lapor SPT Tahunan Badan dendanya lumayan besar yakni Rp1 juta. Oleh karena itu, wajib pajak badan diimbau jangan sampai terlambat dalam melaporkan SPT Tahunan perusahaannya agar tidak dikenakan sanksi berupa denda tersebut.
Untuk melaporkan SPT Tahunan Badan berikut ini dokumen yang dibutuhkan dan persyaratannya sebagai berikut;
Syarat umum lapor SPT Badan
Berikut syarat umum yang harus disiapkan untuk lapor SPT Badan online:
-NPWP Badan
-Dokumen pendirian usaha
-Dokumen izin usaha
-SPT Masa
-Laporan keuangan sudah diaudit
-EFIN Badan
-Formulir SPT PPh Badan 1771
Sebelum dapat menggunakan layanan e-SPT Badan Online, Anda diwajibkan memiliki nomor identitas untuk melakukan transaksi online.
Apa itu nomor identitas untuk lapor SPT Tahunan perusahaan?
Namanya EFIN atau Electronic Filing Identification Number.
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak untuk WP yang melakukan transaksi elektronik dengan lembaga itu.
Karena wajib pajak merupakan sebuah perusahaan yang berstatus badan usaha, maka jenis nomor identitas pajak ini berupa EFIN Badan.
Untuk mendapatkan EFIN, Anda tidak harus mendatangi KPP terdekat, melainkan bisa dilakukan secara online atau daring dengan langkah-langkah berikut Cara Membuat EFIN Badan Online dan Persyaratannya.
Kemudian, Anda harus memiliki Formulir SPT Tahunan Badan 1771 yang dibuat dan sudah tersedia formulirnya dalam e-SPT Badan.
Jenis formulir 1771 ini diperuntukkan bagi badan usaha atau perusahaan seperti:
Perseroan Terbatas (PT)
Commanditer Venture (CV)
Usaha Dagang (UD)
Organisasi
Yayasan
Perkumpulan
Kemudian Anda harus menyiapkan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.
Dokumen yang harus disiapkan untuk lapor SPT Badan, cek berikut ini;
-Arsip SPT Masa PPh Pasal 21 (periode Januari s/d Desember).
-Arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Masa Januari s/d Desember.
-Arsip Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Bukti Pungutan atau Bukti Pembayaran Pasal 22 Impor Masa Januari s/d Desember). Hal ini juga termasuk dalam pemungutan pajak penghasilan PPh pasal 22 e untuk kegiatan usaha.
-Arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari s/d Desember.
-Arsip Bukti Pembayaran PPh Pasal 25 Masa Januari s/d Desember. Jika WP dengan kewajiban berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018, maka yang disiapkan adalah Bukti Pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 Masa periode Januari s/d Desember.
-Arsip Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 Masa untuk periode Januari s/d Desember.
-SPT MasaPPN (termasuk semua Faktur Pajak yang masuk [Pajak Masukan] dan Faktur Pajak yang keluar [Pajak Keluaran] periode Januari s/d Desember)
Keuangan (Rugi Laba, Neraca), termasuk Laporan Keuangan hasil audit akuntan publik.
-Akte pendirian dan/atau akte perubahannya.
-Lampiran SPT Tahunan PPh Badan setahun sebelumnya, misalnya Daftar Penyusutan, Perhitungan -Kompensasi Kerugian, Daftar Nominatif Biaya Hiburan, promosi dan lain-lain.
-Pencocokan atas peredaran usaha dan penghasilan luar usaha.
-Pencocokan atas pembelian dan biaya usaha.
-Pencocokan untuk komponen neraca.
-Pencocokan untuk persediaan awal dengan persediaan akhir pada SPT Tahunan PPh Badan Tahunan Formulir 1771.
-Dari semua dokumen tersebut disusun dalam sebuah Laporan Keuangan jadi satu dalam 1 file PDF Laporan Keuangan untuk di-upload pada tahap pengiriman SPT.
