PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan kepada wajib pajak perihal mengenai penggunaan sertifikat elektronik atau sertel dalam pelaporan SPT.
Contact center DJP, Kring Pajak menerangkan, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) secara online tidak membutuhkan sertifikat elektronik (sertel). Wajib pajak dapat langsung melaporkan SPT Tahunan PP melalui e-filing atau e-form.
“Untuk saat ini, yang membutuhkan sertel untuk pelaporan SPT adalah pelaporan SPT Masa PPh melalui e-bupot unifikasi. Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-filing atau e-form tidak membutuhkan sertel,” jelas DJP melalui Twitter, dikutip hari ini.
Sebagai informasi kembali, jika ingin melaporkan SPT secara langsung, wajib pajak dapat menggunakan e-filing di DJP Online. Sementara itu, jika ingin melaporkan SPT tetapi terkendala banyaknya data, wajib pajak bisa menggunakan e-form. Wajib pajak yang memillih mengisi SPT melalui aplikasi e-filing diharuskan selesai pada satu waktu pengisian. Jika memilih menggunakan e-filing, wajib pajak sangat bergantung dengan kelancaran situs DJP Online dan kestabilan koneksi internet.
Sementara itu, wajib pajak yang memilih mengisi SPT dengan e-form hanya memerlukan jaringan internet saat mengunduh dan mengunggah. Wajib pajak dapat mengisi formulir yang sudah diunduh secara offline.
Baca Juga:
