PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak yang memakai jasa konsultan pajak untuk melaporkan SPT Tahunan dapat dilakukan hanya melalui saluran elektronik. Jadi tidak bisa lewat pos atau ekspedisi. Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-02/PJ/2019. Salah satu poin yang disebutkan dalam aturan tersebut, wajib pajak yang memanfaatkan jasa konsultan pajak hanya bisa menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.
“Sepanjang wajib pajak belum pernah melakukan pelaporan SPT Tahunan secara
elektronik, dan tidak masuk kategori sesuai Pasal 4 ayat (6) PER-02/PJ/2019,
masih bisa lapor SPT Tahunan orang pribadi menggunakan kertas dan dikirim via
pos,” terang DJP melalui media sosial dikutip hari ini.
Dalam Pasal 4 ayat (6) PER-02/PJ/2019 menyebutkan ada 7 kondisi yang membuat wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunannya dalam bentuk dokumen elektronik alias secara online.
Pertama, wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Kedua, wajib pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik, alias online.
Ketiga, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 PER-02/PJ/2019.
Keempat, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
Kelima, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5).
Keenam, wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan PPh. Ketujuh, wajib pajak yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.
“Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), atau ayat (6) dapat menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hardcopy),” demikian kutipan Pasal 4 ayat (7) PER-02/PJ/2019.































