PajakOnline.com—Laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak bagi wajib pajak terdampak Covid-19 ketentuannya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020. Namun, dalam aturan yang diundangkan dan telah berlaku sejak 27 April 2020 ini tidak terdapat penjelasan tentang definisi laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak.
Begitu juga dalam aturan pelaksanaannya melalui Surat Edaran No.SE-29/PJ/2020. Tetapi sesuai dengan dua beleid itu dengan singkat laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak didefinisikan sebagai laporan yang harus disusun dan disampaikan wajib pajak yang memanfaatkan insentif PMK 44/2020, yang pada awal tahun 2022 pemerintah kembali memperpanjang insentif lewat PMK 3/2022.
Dibutuhkannya laporan realisasi itu menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan penghitungan jumlah dan nilai dari insentif yang diberikan. Tidak hanya itu, laporan realisasi, juga digunakan sebagai kepentingan pengawasan pada insentif yang diberikan tepat pada sasaran.
Penyusunan laporan realisasi perlu dilakukan pada setiap jenis insentif yang didapatkan. Artinya ada 4 macam laporan realisasi pemanfaatan insentif, yaitu bagi insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP untuk UMKM.
Di luar itu juga ada laporan realisasi yang dibuat sebagai pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25. Masing-masing laporan insentif itu terdapat ketentuannya sendiri saat pelaporannya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































