TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Laporan Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak, Begini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak bagi wajib pajak terdampak Covid-19 ketentuannya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020. Namun, dalam aturan yang diundangkan dan telah berlaku sejak 27 April 2020 ini tidak terdapat penjelasan tentang definisi laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak.

Begitu juga dalam aturan pelaksanaannya melalui Surat Edaran No.SE-29/PJ/2020. Tetapi sesuai dengan dua beleid itu dengan singkat laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak didefinisikan sebagai laporan yang harus disusun dan disampaikan wajib pajak yang memanfaatkan insentif PMK 44/2020, yang pada awal tahun 2022 pemerintah kembali memperpanjang insentif lewat PMK 3/2022.

Dibutuhkannya laporan realisasi itu menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan penghitungan jumlah dan nilai dari insentif yang diberikan. Tidak hanya itu, laporan realisasi, juga digunakan sebagai kepentingan pengawasan pada insentif yang diberikan tepat pada sasaran.

Penyusunan laporan realisasi perlu dilakukan pada setiap jenis insentif yang didapatkan. Artinya ada 4 macam laporan realisasi pemanfaatan insentif, yaitu bagi insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP untuk UMKM.

Di luar itu juga ada laporan realisasi yang dibuat sebagai pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25. Masing-masing laporan insentif itu terdapat ketentuannya sendiri saat pelaporannya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)