PajakOnline.com—Tak hanya mengatur tentang cakupan, jenis, dan tarif bea materai, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai (UU Bea Meterai) juga menetapkan ketentuan mengenai larangan dan pidana. Ketentuan ini mengikat setiap subjek yang diatur dalam undang-undang ini.
Larangan dan pidana yang diatur tidak hanya berlaku terhadap pihak-pihak yang terutang atas bea meterai saja, tetapi juga terhadap pejabat pemungut bea meterai.
Larangan Untuk Pejabat
Bagi pejabat yang memiliki wewenang dalam pemungutan bea meterai, secara khusus diatur aturan tentang larangan yang berlaku untuk mereka dalam Pasal 21 UU Bea Meterai. Mengikuti pasal itu, ditentukan bahwa bagi pejabat yang berwenang dalam pemungutan bea meterai, dilarang untuk menerima, mempertimbangkan, atau menyimpan dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar.
Dengan aturan ini maksudnya agar setiap pejabat dalam menjalankan tugas atau fungsi jabatannya, bisa memberi kepastian bahwa bea meterai yang terutang atas suatu dokumen telah dibayar lunas atau belum. Tidak hanya itu, pejabat yang berwenang juga dilarang dalam melekatkan dokumen yang dimaksud pada dokumen lain yang berkaitan.
Pasal 21 UU Bea Meterai juga mengatur larangan bagi pejabat yang memiliki wewenang dalam pemungutan bea meterai untuk membuat salinan, tembusan, rangkap, atau petikan; dan memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang dimaksud.
Pejabat berwenang maksudnya mencakup hakim, panitera, jurusita, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, pegawai aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara.
Dalam hal seorang pejabat yang berwenang terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan sebelumnya maka pejabat tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud yaitu semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin dan kewajiban atau larangan pegawai aparatur sipil negara, pejabat negara, atau pejabat umum lainnya.
Ketentuan Pidana
Dalam Pasal 24 UU Bea Meterai ketentuan pidana yang berlaku terhadap setiap orang. Sesuatu yang dilarang yaitu meniru atau memalsukan meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan maksud dipakai atau meminta orang lain memakai meterai itu.
Tak hanya itu, setiap orang dilarang membuat meterai dengan menggunakan cap asli dengan cara melawan hukum, juga membuat meterai elektronik dan meterai dalam bentuk lain.
Ketika seorang penanggung utang bea meterai terbukti melakukan salah satu dari dua tindakan yang dimaksud maka bisa diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda maksimal Rp 500 juta.
Diluar dua larangan tersebut, Pasal 25 UU Bea Meterai menentukan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta untuk setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan meterai yang dipalsukan (atau dibuat dengan cara lain yang melawan hukum) ke wilayah Indonesia.
Berlakunya ancaman pidana itu juga kepada orang yang melakukan tindakan serupa dengan barang yang telah dibubuhi meterai tersebut.
Kemudian, Pasal 26 UU Bea Meterai juga menentukan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta untuk setiap orang yang menghilangkan tanda yang dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa meterai tersebut tidak bisa dipakai lagi dan kemudian menggunakannya atau meminta orang lain untuk menggunakan lagi meterai itu.
Ancaman pidana yang sama juga dilakukan untuk setiap orang jika menghilangkan tanda tangan, ciri, atau tanda saat dipakainya meterai yang telah dipakai; atau memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukan meterai yang dimaksud ke dalam wilayah Indonesia. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































