PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan larangan ekspor minyak goreng (migor) dan bahan bakunya yang berlaku mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB bakal berdampak negatif. Salah satunya produksi sawit akan turun hingga jadi beban petani.
“Larangan ini memang menimbulkan dampak negatif, berpotensi mengurangi produksi, hasil panen petani yang tak terserap,” kata Presiden Jokowi kami kutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/4/2022).
“Namun tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan dalam negeri sehingga pasokan melimpah. Saya minta kesadaran industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri,” tegas Presiden Jokowi.
Akibat larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya berdampak mengurangi penerimaan negara. “Saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan, tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih penting,” kata Jokowi.
Untuk itu, begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, kata Jokowi, larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng akan dicabut.
“Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi tentu saya akan mencabut larangan ekspor,” katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pelarangan ekspor termasuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), RPO, RBD Palm Olein, POME dan Used Cooking Oil. Jangka waktu kebijakan sampai berlakunya harga minyak goreng Rp14 ribu per liter.
“Sesuai keputusan Bapak Presiden mengenai hal tersebut dan memerhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat, kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk semua produk baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME dan Used Cooking Oil ini seluruhnya sudah tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan,” kata Airlangga.