PajakOnline.com—Penerapan sistem self assessment ini membuat wajib pajak harus membayar atau menyetorkan sendiri pajak terutangnya. Namun, dalam praktiknya sering kali terjadi kesalahan administrasi terkait dengan proses pembayaran atau penyetoran pajak.
Kesalahan yang dimaksud yakni kesalahan pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masa pajak, jenis pajak, atau nominal pembayaran. Salah satu cara untuk memperbaiki kesalahan tersebut dengan melakukan pemindahbukuan.
Sekarang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki layanan E-PBK yang mempermudah wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan pemindahbukuan.
E-PBK merupakan kata lain dari elektronik pemindahbukuan. E-PBK adalah aplikasi yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan secara elektronik. Pemindahbukuan (PBK) sendiri merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai (Pasal 1 angka 28 PMK 24/2014). Proses PBK ini dapat dilakukan ketika terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.
Sebelum ada e-PBK, permohonan PBK diajukan ke kantor DJP tempat pembayaran lalu diadministrasikan menggunakan surat permohonan pemindahbukuan. Permohonan tersebut disampaikan secara langsung ke KPP atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
Dengan Adanya e-PBK ini menambah opsi saluran yang dapat dipilih wajib pajak untuk mengajukan permohonan PBK Implementasi e-PBK pun telah diuji coba secara terbatas pada 10 KPP.
Aplikasi e-PBK ini dapat diakses melalui laman epbk.pajak.go.id atau melalui laman DJP. Sebelum menggunakan aplikasi tersebut, wajib pajak perlu mengaktivasi aplikasi tersebut terlebih dahulu pada menu profil di DJP. Jika sudah diaktivasi, aplikasi e-PBK terdapat pada menu Layanan. Aplikasi e-PBK versi 1 ini memiliki 4 menu, yaitu dashboard, permohonan, monitoring, dan konfirmasi.
Sayangnya, tidak semua PBK dapat dilakukan melalui e-PBK. Saat ini, permohonan PBK yang dapat diajukan melalui e-PBK adalah pemindahbukuan menuju NPWP yang sama dan hanya untuk setoran pajak yang belum terekam atau terlapor dalam SPT.
Selain itu, untuk kode billing yang diterbitkan melalui DJP Online, atas kesalahan setor dan pemecahan SSP non-PBB, menggunakan NTPN sebagai bukti pembayaran, dan untuk kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS) pembayaran pajak masa dan tahunan tertentu.
Dan untuk PBK yang belum dapat dilakukan melalui e-PBK antara lain PBK ke NPWP lain, PBK dari NPWP 000, PBK atas PBK lainnya. PBK untuk setoran ketetapan pajak dan sanksi pajak, dan PBK dengan jumlah pembayaran yang lebih besar dibandingkan utang pajaknya. (Azzahra Choirrun Nissa)