PajakOnline.com—Kanwil DJP Jateng I mendekatkan layanan pajak kepada masyarakat dengan hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Kendal.
Perluasan layanan pajak ini ditandai dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Perpajakan di MPP Kendal, Kamis (22/8/2024). Kerja sama bertujuan untuk mempermudah layanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kendal Anang Widiasmoro menyampaikan, layanan akan digelar rutin di tiap-tiap kecamatan. “Dengan adanya layanan di luar kantor ini diharapkan dapat menjangkau dan memudahkan masyarakat guna mendapatkan akses layanan publik,” katanya dikutip PajakOnline hari ini.
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kendal (KP2KP) Kendal Abdul Hakim menyatakan siap berpartisipasi. “Tentunya kami siap, tinggal nanti mengatur jadwal karena keterbatasan SDM di KP2KP Kendal,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan beberapa jenis layanan yang akan diberikan. “Layanan yang diberikan tentunya asistensi dan konsultasi, mengingat seluruh sistem layanan kami sudah dilakukan secara online,” katanya.