PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh wajib pajak perihal penutupan akses layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi e-SPT. Penutupan secara bertahap berlangsung mulai 28 Februari 2022.
Dengan demikian, pelaporan SPT sepenuhnya akan menggunakan layanan e-form dan e-filing serta layanan yang disediakan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan atau PJAP.
“Pengalihan saluran e-SPT (.csv) menjadi e-form dan e-filing semata-mata dilakukan sebagai upaya DJP dalam memperbaiki layanan pelaporan SPT Tahunan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.
Neil menyebutkan, pengalihan saluran tersebut dapat meningkatkan efisiensi pelaporan dan kualitas data perpajakan.
Wajib pajak yang sebelumnya rutin melaporkan SPT Tahunan menggunakan saluran e-SPT (.csv), setelah saluran dialihkan tetap dapat melakukannya secara online memakai saluran e-form.
“Tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-form dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id,” kata Neil.
Penutupan saluran e-SPT untuk formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 akan dilakukan pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB. Khusus, untuk formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar AS (1771 $) dan lampiran khusus wajib pajak migas akan dilakukan pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.