PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) menetapkan aturan tarif baru merchant discount rate (MDR) untuk layanan QRIS bagi usaha mikro, yakni sebesar 0,3% mulai 1 Juli 2023 kemarin dari sebelumnya 0%. Sebagai informasi, MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Penetapan tarif ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya untuk meng-cover biaya yang timbul.
“Penyesuaian MDR untuk pedagang usaha mikro (UMI) yang terakhir ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna,” ungkap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, dalam keterangannya.
Erwin mengatakan biaya MDR terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang UMI, dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS. Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis dan Lembaga Standar guna menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS.
Ia memastikan BI tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS. Pedagang juga dimininta tidak boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS.
“Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran,” tegasnya
Erwin juga menyampaikan bahwa terdapat golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenakan MDR yaitu merchant terkait transaksi Government to People seperti bansos, dan transaksi People to Government seperti pembayaran pajak, paspor dan Donasi Sosial (Nirlaba), termasuk tempat ibadah.
Penerapan MDR QRIS UMI ini, kata dia, dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS dalam jangka panjang termasuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna. Dengan demikian, pada akhirnya, kondisi ini akan menguntungkan para pelaku usaha kecil dan mendorong inklusi keuangan.
“Kebijakan biaya MDR QRIS ditetapkan dengan mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMI sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya,” kata Erwin.
BI sendiri yakin, kebijakan ini tidak akan mengurangi adopsi QRIS yang sudah baik saat ini. Penetapan MDR QRIS bagi pedagang UMI adalah untuk memenuhi kebutuhan pengembangan standar kualitas layanan dan inovasi QRIS ke depan.
“Dengan kualitas layanan, inovasi dan keandalan QRIS yang lebih baik, akan mendukung kegiatan ekonomi pedagang usaha mikro yang pada akhirnya akan semakin meningkatkan adopsi QRIS,” pungkas Erwin.