Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Lelang Eksekusi Pajak, Begini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
27 Februari 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Lika-Liku Lelang

Barang lelang. Sumber Foto: djkn.kemenkeu.go.id

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Penagihan pajak terhadap penanggung pajak dapat melalui proses cukup panjang. Durasi serta aksi yang ditempuh petugas pajak tergantung respons penanggung pajak terhadap utang pajaknya. Proses penagihan pajak bisa saja hanya berhenti pada penagihan pajak pasif atau persuasif, ataupun bisa saja langsung dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, tergantung situasi dan kondisi.

Terkait penagihan aktif, petugas pajak dapat melaksanakan berbagai macam upaya. Antara lain memberikan surat teguran, surat paksa, dan kemudian penyitaan yang dapat dibarengi dengan penyanderaan, pencegahan, atau pemblokiran. Setelah menyita aset–aset Wajib Pajak apa yang akan dilakukan petugas pajak apabila penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak serta biaya penagihan pajaknya?

Petugas pajak dapat melaksanakan lelang eksekusi pajak atas barang sitaan tersebut. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 s.t.d.d UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 25 UU menyebutkan apabila utang pajak atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi meskipun telah dilaksanakan penyitaan terhadap aset penaggung pajak, maka petugas pajak berwenang melaksanakan lelang untuk menjual barang sitaan penanggung pajak tersebut.

Lelang pajak sama dengan lelang pada umumnya. Tercantum dalam pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213 Tahun 2020, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

Diatur dalam pasal 2 PMK tersebut, lelang ini terdiri dari 3 jenis, yakni noneksekusi wajib, noneksekusi sukarela, dan eksekusi. Lelang yang dilaksanakan untuk menjual barang sitaan milik penanggung pajak dalam rangka penagihan pajak adalah lelang eksekusi pajak.

Lelang eksekusi pajak ini dilaksanakan paling cepat 14 hari setelah penyitaan terhadap aset penanggung pajak, dan harus didahului dengan pengumuman lelang di media massa. Tenggat waktu ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada penanggung pajak untuk segera melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Adapun pelaksanaan pengumuman lelang tergantung jenis barang yang dilelang.

Untuk barang tidak bergerak, pengumuman lelang dilakukan sebanyak 2 kali, yang mana pengumuman lelang pertama dilakukan berselang 15 hari kalender dengan pengumuman lelang kedua. Pengumuman lelang kedua dilaksanakan minimal 14 hari sebelum pelaksanaan lelang. Untuk barang bergerak, pengumuman lelang dilakukan cukup 1 kali dan dilakukan minimal 14 hari sebelum pelaksanaan lelang.

Dalam proses pelaksanaan lelang eksekusi pajak, terdapat penjelasan lelang (aanwijzing) yang dilakukan sebelum pelaksanaan lelang supaya lelang terlaksana dengan transparan, yang dilakukan oleh petugas pajak. Utamanya saat penjelasan lelang, petugas pajak mengupayakan supaya barang dapat dilihat oleh peserta lelang dan menjelaskan keadaan terakhir barang.

Atas barang yang dilelang tersebut, ditetapkan harga limit, yakni harga minimal penawaran barang yang akan dilelang, yang ditetapkan sesuai kondisi barang tersebut. Nah, apabila pada barang yang dilelang tersebut melekat kewajiban PPh pemotongan/pemungutan, misalnya PPh pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka akan dipotong dari penjualan barang lelang tersebut.

Hasil dari lelang barang sitaan penanggung pajak ini nantinya akan dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak, dan sisanya untuk membayar utang pajaknya. Apabila nantinya ternyata di tengah proses lelang, harga penjualan barang lelang telah cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka lelang akan dihentikan meskipun barang sitaan masih ada. Adapun apabila terdapat kelebihan hasil penjualan barang lelang, maka kelebihan tersebut akan dikembalikan kepada penanggung pajak.

Untuk diketahui, tidak semua barang sitaan dari penanggung pajak dijual melalui mekanisme lelang. Terdapat beberapa pengecualian untuk beberapa barang sitaan sebagaimana dimaksud pada pasal 25 UU PPSP, yakni:

– Uang tunai, langsung disetorkan ke kas negara atau kas daerah;

– Deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan, dipindahbukukan dari rekening penanggung pajak ke rekening kas negara atau kas daerah (Harus melalui permintaan oleh petugas pajak kepada bank yang bersangkutan);

– Obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan di bursa efek dijual di bursa efek (Harus melalui permintaan oleh petugas pajak);

– Obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek segera dijual oleh petugas pajak;

– Piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan hak menagih dari penanggung pajak kepada petugas pajak;

– Penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akte persetujuan pengalihan hak menjual dari penanggung pajak kepada petugas pajak.

Lelang eksekusi pajak yang telah dijadwalkan juga dapat dibatalkan atau tidak jadi dilaksanakan apabila terjadi hal – hal berikut:

– Penanggung pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak;

– Terdapat putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan pihak ketiga atas kepemilikan barang sitaan yang akan dilelang;

– Terdapat putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang mengabulkan gugatan penanggung pajak atas pelaksanaan penagihan pajak;

– Barang sitaan yang akan dilelang musnah karena terbakar atau bencana alam.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.