PajakOnline.com—Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan, Indonesia menargetkan menciptakan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
“Kita ingin memberikan insentif tapi dihubungkan dengan kualitas yaitu lama tinggalnya dari wisatawan di suatu daerah dan juga dari segi berapa banyak mereka berbelanja pada ekonomi kita,” kata Sandiaga dalam keterangannya dikutip hari ini.
Sandiaga menyampaikan, rencana pemberlakuan pajak turis asing di Bali sebesar USD10 atau Rp150 ribu yang berlaku tahun depan. Pajak turis asing yang berlibur di Bali akan dimanfaatkan untuk pelestarian budaya dan pengelolaan lingkungan terutama yang berkaitan dengan pengelolahan sampah.
Menurutnya Bali harus menuju pariwisata yang berkualitas berbasis budaya, bermartabat, dan berkelanjutan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Bali. Kebijakan ini diyakini tidak akan membebani wisatawan mancanegara namun tapi justru menunjang dalam memberikan pelayanan pariwisata yang lebih baik. (Wiasti Meurani)