TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Macam-macam Fitur Rumah Konfirmasi Dokumen

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Rumah konfirmasi dokumen merupakan aplikasi yang dapat digunakan wajib pajak untuk melakukan konfirmasi validitas dokumen perpajakan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adapun Rumah konfirmasi dokumen ini memiliki 4 fitur, yaitu:

Pertama, konfirmasi dokumen. Fitur konfirmasi dokumen digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas dokumen perpajakan yang diterbitkan DJP.

Dokumen perpajakan yang dapat dikonfirmasi validitasnya pada fitur tersebut meliputi surat keterangan fiskal, surat keterangan (PP 23/2018), surat keterangan jasa luar negeri, dan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh.

Selain itu, dokumen yang bisa dikonfirmasi dalam fitur konfirmasi dokumen ialah surat keterangan bebas PPh Pasal 22 (PMK 23/2020), surat keterangan bebas PPh Pasal 22 (PMK 28/2020), dan surat keterangan bebas PPh Pasal 23 (PMK 28/2020).

Sementara itu, wajib pajak dapat mengonfirmasi validitas dokumen-dokumen tersebut dengan cara melakukan input NPWP dan kode verifikasi dari dokumen perpajakan yang diterbitkan DJP

Kedua, konfirmasi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN). Fitur Konfirmasi NTPN digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas pembayaran pajak berdasarkan NTPN atau kode billing.

Wajib pajak dapat menggunakan fitur ini seperti saat ingin mengecek kebenaran NTPN karena nomor NTPN dari bank persepsi tercetak kurang jelas.

Ketiga, konfirmasi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Fitur konfirmasi NPWP dapat dipakai untuk melakukan konfirmasi atau pengecekan NPWP aktif atau tidak.

Keempat, konfirmasi nilai investasi. Fitur konfirmasi nilai investasi digunakan untuk melakukan konfirmasi atau pengecekan laporan realisasi investasi terkait program pengungkapan sukarela (PPS) yang dilakukan oleh wajib pajak.(Kelly Pabelasary)