PajakOnline.com—Rumah konfirmasi dokumen merupakan aplikasi yang dapat digunakan wajib pajak untuk melakukan konfirmasi validitas dokumen perpajakan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adapun Rumah konfirmasi dokumen ini memiliki 4 fitur, yaitu:
Pertama, konfirmasi dokumen. Fitur konfirmasi dokumen digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas dokumen perpajakan yang diterbitkan DJP.
Dokumen perpajakan yang dapat dikonfirmasi validitasnya pada fitur tersebut meliputi surat keterangan fiskal, surat keterangan (PP 23/2018), surat keterangan jasa luar negeri, dan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh.
Selain itu, dokumen yang bisa dikonfirmasi dalam fitur konfirmasi dokumen ialah surat keterangan bebas PPh Pasal 22 (PMK 23/2020), surat keterangan bebas PPh Pasal 22 (PMK 28/2020), dan surat keterangan bebas PPh Pasal 23 (PMK 28/2020).
Sementara itu, wajib pajak dapat mengonfirmasi validitas dokumen-dokumen tersebut dengan cara melakukan input NPWP dan kode verifikasi dari dokumen perpajakan yang diterbitkan DJP
Kedua, konfirmasi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN). Fitur Konfirmasi NTPN digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas pembayaran pajak berdasarkan NTPN atau kode billing.
Wajib pajak dapat menggunakan fitur ini seperti saat ingin mengecek kebenaran NTPN karena nomor NTPN dari bank persepsi tercetak kurang jelas.
Ketiga, konfirmasi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Fitur konfirmasi NPWP dapat dipakai untuk melakukan konfirmasi atau pengecekan NPWP aktif atau tidak.
Keempat, konfirmasi nilai investasi. Fitur konfirmasi nilai investasi digunakan untuk melakukan konfirmasi atau pengecekan laporan realisasi investasi terkait program pengungkapan sukarela (PPS) yang dilakukan oleh wajib pajak.(Kelly Pabelasary)
































