TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Macam-macam Sumber Barang Milik Negara

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Barang milik negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah (Pasal 1 angka (1) PMK 27/2014 s.t.d.d PMK 28/2020).

BMN yang berasal dari perolehan lain yang sah bisa dari beberapa sumber, seperti hibah/sumbangan, pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, hingga dari aset eks kepabeanan dan cukai.

Berdasarkan Pasal 1 angka (1) PMK 27/2014, BMN yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai merupakan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara.

Pada Pasal 2 ayat (2) PMK 51/2021, barang yang menjadi milik negara bisa berasal dari 8 sumber. Di antaranya:

- Pertama, barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor.

- Kedua, BTD yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor dan tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak disimpan di tempat penimbunan pabean (TPP).

- Ketiga, barang dan sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat bea dan cukai dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal.

- Keempat, barang dan sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal dan tidak diselesaikan dalam 30 hari sejak disimpan di TPP.

- Kelima, barang yang dikuasai negara (BDN) yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) untuk diimpor atau diekspor.

- Keenam, barang dan sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

- Ketujuh, barang kena cukai (BKC) serta barang-barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan DJBC yang setelah 14 hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui.

- Kedelapan, BKC yang belum diselesaikan kewajiban cukainya, yang pemiliknya tidak diketahui, dikuasai negara yang berada di bawah pengawasan DJBC dan telah diumumkan secara resmi untuk diselesaikan oleh yang bersangkutan dalam waktu 30 hari sejak dikuasai negara, yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya

Untuk itu, barang-barang tersebut pejabat bea cukai yang berwenang akan menyatakannya sebagai BMN. Pejabat bea cukai menetapkan status BMN dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai BMN.

Barang yang telah ditetapkan sebagai BMN kemudian akan disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP. Selain memindahkan BMN, pejabat bea cukai akan melakukan membukukan BMN ke dalam buku catatan pabean mengenai BMN.

Kemudian, barang yang berstatus sebagai BMN akan diajukan usulan peruntukannya. Usulan peruntukan BMN tersebut meliputi penjualan secara lelang, penetapan status barang (digunakan), hibah, pemusnahan, dan penghapusan.

Selanjutnya, BMN akan dimusnahkan apabila barang tersebut tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan. BMN juga akan dimusnahkan jika barang tersebut tidak mempunyai nilai ekonomi serta termasuk barang yang dilarang untuk ekspor/impor.

Selain itu, BMN akan dihapuskan dalam hal barang tersebut mengalami penyusutan atau hilang. Ketentuan lebih lanjut mengenai BMN dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah (PP) 27/2014 s.t.d.d PP 28/2020, PMK 178/2019, dan PMK 51/2021. (Kelly Pabelasary)