Sabtu, 11 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Manfaat dan Risiko dari Penggunaan Kartu Kredit

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
17 Juli 2023
in Berita, Business, Headlines
9.3k 700
0
Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Ilustrasi transaksi digital dalam Belanja online. Sektor digital jadi harapan dalam penerimaan pajak.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Kartu kredit merupakan salah satu metode pembayaran yang menawarkan banyak manfaat untuk penggunanya. Tentunya, manfaat tersebut dapat dirasakan ketika digunakan dengan bijak.

Kartu kredit adalah suatu jenis penyelesaian transaksi ritel dan sistem kredit, yang namanya berasal dari kartu plastik yang diterbitkan kepada pengguna sistem tersebut. Kartu kredit juga salah satu instrumen utang yang dikeluarkan pihak bank serta memiliki nilai peminjaman yang harus dikembalikan ke bank penerbit dalam jangka waktu tertentu.

Berbeda dengan kartu debit, sumber dana kartu debit umumnya berasal dari rekening tabungan pemiliknya. Sedangkan sumber dana kartu kredit berasal dari saldo terutang dengan limit yang telah ditentukan, menyesuaikan dengan profil pengguna/nasabah.

Berikut ini manfaat dari penggunaan kartu kredit:

1. Pembayaran Cicilan atau Pay Later
Pengguna kartu kredit juga dapat memilih pembayaran cicilan ketika bertransaksi. Dengan begitu, pengguna dapat membeli kebutuhannya dan membayar tagihannya secara cicilan setiap bulan sesuai dengan jangka waktu yang diambil, atau membayar secara tunai 30-55 hari kemudian.

Baca Juga:

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

Penerimaan Pajak Diproyeksi Shortfall Rp46,9 Triliun

DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

2. Bunga Cicilan 0%
Selain dapat dicicil atau dibayarkan pada bulan berikutnya, kartu kredit menawarkan cicilan dengan bunga 0% sehingga pengguna/nasabah tidak perlu khawatir dengan nominal pembayaran yang besar akibat tambahan bunga.

3. Penawaran Diskon dan Rewards
Terdapat banyak diskon atau rewards yang dapat dinikmati pengguna ketika bertransaksi menggunakan kartu kredit. Jadi, belanja serta pembayaran tagihan akan lebih murah jika menggunakan kartu kredit, keuntungan lainnya bisa memperoleh rewards yang dapat ditukarkan menjadi poin keuntungan.

4. Belanja Online Lebih Mudah dan Aman
Tidak hanya bisa digunakan di toko offline, kartu kredit juga bisa dilakukan ketika Anda ingin belanja online. Pembayaran dengan kartu kredit akan memberikan kemudahan bertransaksi. Sebab, pengguna tidak perlu melakukan pembayaran transfer untuk menyelesaikan belanja. Cukup memilih metode pembayaran kartu kredit, mengisi informasi kartu pada aplikasi belanja, dan barang belanja sudah check out otomatis.

5. Perpanjang Cashflow Bisnis
Bagi pengusaha atau perusahaan, pembayaran tagihan dengan kartu kredit dapat membantu mengelola arus kas yang sedang berjalan. Kartu kredit membantu pengusaha untuk tetap dapat membayar tagihan usaha, tanpa harus memotong saldo kas secara langsung. Perusahaan tidak takut menunggak atau terlambat bayar tagihan karena sudah tuntas menggunakan kartu kredit.

6. Pembayaran Transaksi di Luar Negeri
Jika sedang traveling atau sering mengadakan perjalanan dinas ke luar negeri bagi pengusaha, penting untuk memiliki kartu kredit. Sebab, kartu ini dapat memudahkan penggunanya bertransaksi di negara lain.

7. Penyedia Dana Darurat
Manfaat kartu kredit lainnya yakni adanya cash advanced yang dapat ditarik penggunanya ketika dibutuhkan. Jadi ketika pengguna sedang tidak memiliki uang namun membutuhkannya, dapat melakukan penarikan cash advanced sebesar saldo yang terdapat di kartunya. Namun, pengambilan dana tunai dari kartu kredit ini dikenakan bunga.

Serta setiap transaksi yang dilakukan menggunakan kartu kredit, akan tercatat secara otomatis. Baik itu belanja, bayar tagihan, dan lainnya. Catatan transaksi tersebut akan dikirimkan ke pengguna/nasabah dalam bentuk tagihan di setiap akhir bulan. Informasi catatan transaksi ini dapat memudahkan pengguna/nasabah untuk melihat dan melacak pengeluarannya setiap bulan.

Namun di samping kelebihannya, kartu kredit juga memiliki kekurangan yang patut diketahui, yakni sebagai berikut:

1. Syarat pengajuan yang cukup rumit, tidak semua pihak dapat memiliki dan menggunakan kartu kredit.
2. Menimbulkan kebiasaan berutang, yang kemudian dapat menumpuk beban utang penggunanya.
3. Menimbulkan perilaku konsumtif, alih-alih bijak menggunakannya, pengguna/nasabah justru bertransaksi tanpa batas dengan kartu kredit. Jika tidak dikendalikan, ditambah dengan pembayaran cicilan, akan memicu munculnya beban utang yang banyak.
4. Biaya bunga tahunan yang cukup besar, ini harus dibayarkan setiap tahunnya.
5. Denda bunga yang tinggi, akibat telat membayar tagihan atau membayar tagihan kurang dari nominal yang tertulis. Denda bunga ini dihitung dari total tagihan. Tidak hanya itu, pengguna/nasabah juga terkena risiko mendapatkan penilaian yang kurang baik oleh pihak penerbit kartu kredit.

Mengingat terdapat kelebihan dan kekurangan kartu kredit. Maka dari itu, pengguna/nasabah kartu kredit harus bijak dalam menggunakannya. Baiknya Anda membatasi pemakaian kartu kredit sehingga dapat menghindari beban tagihan yang melonjak. Coba untuk memakainya sesuai dengan jumlah penghasilan setiap bulan. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Libur Natal dan Tahun Baru, Sidang Pengadilan Pajak Buka Mulai 5 Januari 2026

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline —Pemerintah masih membuka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Mei 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Penerimaan Pajak Diproyeksi Shortfall Rp46,9 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak sepanjang tahun ini belum dapat mencapai...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Seperti Ini Konsep Pembagian Beban dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional

DJP Temukan Penyalahgunaan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan adanya penyalahgunaan...

Indeks Keyakinan Konsumen April 2021 Makin Optimistis

Tarif Pajak UMKM 0,5% Tetap Berlaku bagi Wajib Pajak Tertentu

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menyatakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final...

Putusan Inkrah Terbit, Kanwil DJP Jaksel I Resmi Hentikan Penyidikan

Kanwil DJP Jaksel I Blokir Rekening 57 Wajib Pajak, Nilai Simpanan Rp80 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

DJP Targetkan Tambahan Penerimaan Pajak hingga Rp24 Triliun dari Kebijakan Pajak Marketplace

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan tambahan penerimaan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.