Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Manfaat Ekspor

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
11 September 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.8k 200
0
Konsumsi, Investasi dan Ekspor Jadi Mesin Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Aktivitas ekspor-impor. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Ekspor merupakan kegiatan menjual produk dari dalam negeri ke luar negeri untuk bersaing dan mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, ekspor hanya berlaku untuk perusahaan yang memperjualbelikan produk. Mulai dari skala kecil hingga besar, tiap orang dapat melakukan ekspor produk dari negeri asal ke luar negeri.

Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) pada bulan September 2020, secara umum ekspor dari Indonesia mencapai angka USD14,01 Miliar. Angka tersebut meningkat dari bulan Agustus 2020 sebesar 6,97%, namun menurun 0,51% dibanding September 2019.

Dengan kata lain, ekspor merupakan proses penjualan produk yang diproduksi di Indonesia dan dikirim ke luar negeri. ekspor terjadi sebab pasar global memiliki berbagai permintaan dan membutuhkan produk-produk berkualitas namun dengan harga terjangkau.

Jika produsen Indonesia mampu memproduksi dan memenuhi permintaan pasar luar negeri, maka mereka bisa mengirimkan barang tersebut dengan prosedur-prosedur serta biaya yang sudah ditentukan oleh pemerintah Indonesia dan negara tujuan. Apabila ekspor memang bisa dijadikan strategi bisnis yang efektif, maka terdapat 5 manfaat dari ekspor yang perlu diketahui. Sebagai berikut:

– Pasar yang lebih luas
Jika Anda berperan sebagai penjual, Anda akan menemukan pasar yang jauh lebih luas dibanding menjual produk di Indonesia saja. Perluasan pasar tersebut juga bisa meningkatkan pendapatan dan memperbesar perusahaan Anda.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

– Pendapatan negara
Ekspor merupakan proses jual-beli yang dapat menambah devisa negara. Sebab, ada biaya-biaya yang perlu dibayarkan oleh eksportir kepada negara, sehingga negara juga akan mendapatkan keuntungan. Semakin banyak yang diekspor, semakin tinggi pendapatannya.

– Menumbuhkan berbagai industri dalam negeri
Dengan cakupan pasar lebih luas dan pendapatan yang berpotensi meningkat, para penjual dapat menumbuhkan industri-industri di dalam negeri dan mengokohkan kekuatan ekonomi Indonesia.

– Mengendalikan harga produk dalam negeri
Pada saat sebuah barang diproduksi dengan mudah dan melimpah, barang tersebut akan menjadi murah. Agar tetap mampu mengoptimalkan keuntungan, produsen bisa menjadikan barang tersebut sebagai barang ekspor dan mencari pasar lain di luar negeri. Dengan demikian, harga di dalam negeri juga akan terkatrol dan lebih stabil.

– Membesarkan nama bangsa Indonesia
Produk-produk beredar di luar negeri akan semakin meningkatkan pamor bangsa Indonesia di mata dunia. Sebab, mereka akan mengenal Indonesia sebagai bangsa yang produktif dan memiliki berbagai barang ekspor yang bermutu.

Adapun perbedaan ekspor dan impor yaitu, ekspor merupakan menjual barang dari Indonesia ke luar negeri. Sedangkan, impor merupakan membeli barang dari luar negeri dan dikirimkan ke Indonesia. Dari perbedaan pengertian tersebut, ada pula perbedaan ekspor dan impor yang lebih spesifik. Terutama dari segi pelaku jual-beli, prosedur, peraturan, serta biayanya. Berikut penjelasannya:

1. Pelaku jual-beli
Dalam kegiatan ekspor, maka Anda menjual produk ke luar negeri. Jika impor, maka Anda membeli produk dari luar ke dalam negeri.

2. Prosedur dan pengurusan dokumen
Secara umum prosedur ekspor lebih mudah dibandingkan dengan impor. Eksporti perlu mengurus dokumen seperti packing list, shipping instruction, delivery order, airway bill, dokumen kepabeanan, dan sebagainya.

3. Biaya
Biaya ekspor dan impor berbeda, terutama dari segi bea. Impor akan mendapatkan bea masuk, sedangkan kegiatan ekspor akan mendapatkan bea keluar. Kedua beanya sama-sama berasal dari pemerintah Indonesia.

4. Pemeriksaan barang
Demi menjaga keamanannya, baik impor maupun ekspor akan dilakukan pemeriksaan barang. Bedanya, barang impor yang masuk akan dikelompokkan ke dalam penjaluran barang, antara lain jalur merah, kuning, hijau, serta jalur MITA prioritas dan non-prioritas.

Selain itu, Pajak ekspor dibagi menjadi dua, yaitu berdasarkan persentase dan spesifikasi. Penjelasannya sebagai berikut:

– Perhitungan berdasarkan prinsip ad volarem (persentase). Untuk pajak ekspor ini, rumus hitungannya adalah:

Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Harga Patokan Ekspor x Kurs.

– Perhitungan berdasarkan prinsip ad naturam (spesifik). Untuk pajak ekspor ini, rumus hitungannya adalah:

Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.