PajakOnline.com—Ekspor merupakan kegiatan menjual produk dari dalam negeri ke luar negeri untuk bersaing dan mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, ekspor hanya berlaku untuk perusahaan yang memperjualbelikan produk. Mulai dari skala kecil hingga besar, tiap orang dapat melakukan ekspor produk dari negeri asal ke luar negeri.
Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) pada bulan September 2020, secara umum ekspor dari Indonesia mencapai angka USD14,01 Miliar. Angka tersebut meningkat dari bulan Agustus 2020 sebesar 6,97%, namun menurun 0,51% dibanding September 2019.
Dengan kata lain, ekspor merupakan proses penjualan produk yang diproduksi di Indonesia dan dikirim ke luar negeri. ekspor terjadi sebab pasar global memiliki berbagai permintaan dan membutuhkan produk-produk berkualitas namun dengan harga terjangkau.
Jika produsen Indonesia mampu memproduksi dan memenuhi permintaan pasar luar negeri, maka mereka bisa mengirimkan barang tersebut dengan prosedur-prosedur serta biaya yang sudah ditentukan oleh pemerintah Indonesia dan negara tujuan. Apabila ekspor memang bisa dijadikan strategi bisnis yang efektif, maka terdapat 5 manfaat dari ekspor yang perlu diketahui. Sebagai berikut:
– Pasar yang lebih luas
Jika Anda berperan sebagai penjual, Anda akan menemukan pasar yang jauh lebih luas dibanding menjual produk di Indonesia saja. Perluasan pasar tersebut juga bisa meningkatkan pendapatan dan memperbesar perusahaan Anda.
– Pendapatan negara
Ekspor merupakan proses jual-beli yang dapat menambah devisa negara. Sebab, ada biaya-biaya yang perlu dibayarkan oleh eksportir kepada negara, sehingga negara juga akan mendapatkan keuntungan. Semakin banyak yang diekspor, semakin tinggi pendapatannya.
– Menumbuhkan berbagai industri dalam negeri
Dengan cakupan pasar lebih luas dan pendapatan yang berpotensi meningkat, para penjual dapat menumbuhkan industri-industri di dalam negeri dan mengokohkan kekuatan ekonomi Indonesia.
– Mengendalikan harga produk dalam negeri
Pada saat sebuah barang diproduksi dengan mudah dan melimpah, barang tersebut akan menjadi murah. Agar tetap mampu mengoptimalkan keuntungan, produsen bisa menjadikan barang tersebut sebagai barang ekspor dan mencari pasar lain di luar negeri. Dengan demikian, harga di dalam negeri juga akan terkatrol dan lebih stabil.
– Membesarkan nama bangsa Indonesia
Produk-produk beredar di luar negeri akan semakin meningkatkan pamor bangsa Indonesia di mata dunia. Sebab, mereka akan mengenal Indonesia sebagai bangsa yang produktif dan memiliki berbagai barang ekspor yang bermutu.
Adapun perbedaan ekspor dan impor yaitu, ekspor merupakan menjual barang dari Indonesia ke luar negeri. Sedangkan, impor merupakan membeli barang dari luar negeri dan dikirimkan ke Indonesia. Dari perbedaan pengertian tersebut, ada pula perbedaan ekspor dan impor yang lebih spesifik. Terutama dari segi pelaku jual-beli, prosedur, peraturan, serta biayanya. Berikut penjelasannya:
1. Pelaku jual-beli
Dalam kegiatan ekspor, maka Anda menjual produk ke luar negeri. Jika impor, maka Anda membeli produk dari luar ke dalam negeri.
2. Prosedur dan pengurusan dokumen
Secara umum prosedur ekspor lebih mudah dibandingkan dengan impor. Eksporti perlu mengurus dokumen seperti packing list, shipping instruction, delivery order, airway bill, dokumen kepabeanan, dan sebagainya.
3. Biaya
Biaya ekspor dan impor berbeda, terutama dari segi bea. Impor akan mendapatkan bea masuk, sedangkan kegiatan ekspor akan mendapatkan bea keluar. Kedua beanya sama-sama berasal dari pemerintah Indonesia.
4. Pemeriksaan barang
Demi menjaga keamanannya, baik impor maupun ekspor akan dilakukan pemeriksaan barang. Bedanya, barang impor yang masuk akan dikelompokkan ke dalam penjaluran barang, antara lain jalur merah, kuning, hijau, serta jalur MITA prioritas dan non-prioritas.
Selain itu, Pajak ekspor dibagi menjadi dua, yaitu berdasarkan persentase dan spesifikasi. Penjelasannya sebagai berikut:
– Perhitungan berdasarkan prinsip ad volarem (persentase). Untuk pajak ekspor ini, rumus hitungannya adalah:
Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Harga Patokan Ekspor x Kurs.
– Perhitungan berdasarkan prinsip ad naturam (spesifik). Untuk pajak ekspor ini, rumus hitungannya adalah:
Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs.(Kelly Pabelasary)