PajakOnline.com—Dengan e-Tax Court, administrasi hingga persidangan dapat dilakukan secara elektronik sehingga penyelesaian sengketa pajak lebih efektif dan efisien. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 yang memberikan ragam manfaat dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
Terdapat lima manfaat pemberlakuan e-Tax Court, yakni;
- Proses administrasi hingga penyelesaian sengketa pajak dilakukan secara daring, sehingga memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang berada di seluruh Indonesia. Dapat dilihat, sebelum adanya e-Tax Court, proses permohonan banding dan gugatan, penyampaian dokumen, proses persidangan, sampai dengan penyelesaian putusan dilakukan secara off-line atau tatap muka. Artinya, jika Wajib Pajak/konsultan pajak/kuasa hukum harus hadir secara fisik di Pengadilan Pajak.
- Permohonan dan penyelesaian banding dan gugatan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, serta serah terima dokumen menjadi lebih cepat. Karena melalui e-Tax Court, penyampaian dokumen dan sidang pemeriksaan juga dilakukan secara elektronik. Sedangkan apabila dilakukan secara off-line, berkas sengketa didokumentasikan secara manual atau hardcopy.
- Digitalisasi berkas dalam e-Tax Court dapat mengurangi beban biaya administratif, seperti kertas atau pendukung pemberkasan lainnya.
- Berkas sengketa terdokumentasi dalam sistem e-Tax Court dapat diakses oleh para pihak dengan lebih cepat. Sebelumnya berkas yang sudah diserahkan kepada Pengadilan Pajak, hanya dapat diakses oleh panitera Pengadilan Pajak.
- Dengan adanya e-Tax Court, semua pihak yang terlibat dalam sengketa Pengadilan Pajak dapat bersama-sama memantau status penyelesaian sengketa. Jika dilakukan secara offline, hal ini hanya dapat dilakukan dengan menghubungi tim panitera Pengadilan Pajak.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kasus sengketa pajak di Pengadilan Pajak dapat diproses dengan sidang selama 6 – 12 bulan sejak penyampaian permohonan gugatan atau banding. Namun, hal ini membutuhkan waktu yang beragam, dari beberapa bulan hingga beberapa tahun—tergantung pada tingkat kompleksitas kasus dan juga load kerja tim Pengadilan Pajak.
Ada beberapa menu dalam e-Tax Court, di antaranya:
1. e-Registration, untuk pendaftaran para pihak secara on-line.
2. e-Filing, untuk pengajuan banding/gugatan secara on-line dengan mengunggah surat permohonan banding/gugatan beserta lampirannya.
3. Kuasa Hukum, untuk mengunggah dokumen Izin Kuasa Hukum, dalam hal sengketa pajak diwakili oleh kuasa hukum.
4. Sengketa, menu yang menampilkan semua sengketa yang telah terdaftar pada e-Tax Court yang sebelumnya telah diajukan oleh pengguna.
5. Jadwal Sidang, menu ini menampilkan informasi jadwal sidang berdasarkan panggilan sidang yang telah disusun oleh majelis. Fitur ini digunakan untuk mengonfirmasi kehadiran sidang pengguna secara mandiri.
6. Sidang Hari Ini, menu untuk melakukan monitoring atas status persidangan yang sedang berlangsung hari ini sehingga waktu tunggu sidang menjadi lebih efektif.
7. Putusan, menu yang dapat digunakan untuk melihat Putusan Pengadilan Pajak yang telah diterbitkan melalui Sekretariat Pengadilan Pajak pada sistem e-Tax Court atas berkas sengketa yang Anda ajukan sebelumnya.
8. Dokumen Sengketa, menu untuk menginput dokumen yang dibutuhkan dalam proses persidangan. Penyampaian data sengketa dilakukan dengan menyertakan softcopy Surat Pengantar kepada Pengadilan Pajak melalui sistem.
9. Dokumen Persidangan, menu untuk mengunggah kebutuhan dokumen yang memang dibutuhkan pada saat persidangan. Pemohon Banding, Penggugat, maupun Terbanding, Tergugat dapat melakukan penginputan/unggah dokumen persidangan dan dokumen tersebut akan tampil pada akun para pihak.(Kelly Pabelasary)