PajakOnline.com—Pemerintah telah memperpanjang pemberian insentif pajak sampai akhir Juni 2021. Khusus untuk pelaku usaha sektor UMKM, maka bebas pajak penghasilan atau PPh nya ditanggung pemerintah (DTP).
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif pajak tidak perlu mengajukan surat keterangan pembebasan PPh, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan secara online kepada DJP.
“Oleh karena itu, dia tidak perlu lagi membayar pajak, hanya laporan saja,” kata pria yang akrab disapa Neil ini dalam IDX Channel Market Review Live di Jakarta, pada hari ini, Rabu (17/2/2021).
Untuk pelaku UMKM yang tidak menyampaikan laporan realisasi pajaknya atau tidak sempat membayar pajak, paling lambat tanggal 20 setiap bulan berikutnya, setelah masa pajak terakhir, dia tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final yang ditanggung pemerintah (DTP) ini untuk masa pajak yang bersangkutan. Mereka wajib melaporkan realisasi sebelum tanggal 20 di bulan berikutnya.
“Sejauh ini, sosialisasi kami (DJP) sudah dilakukan melalui media sosial, media cetak, dan elektronik kepada wajib pajak. Juga email kepada para UMKM melalui kanwil maupun kantor pelayanan pajak yang tersebar di seluruh Indonesia,” kata Neil.
Sepanjang tahun 2020 lalu, tercatat sebanyak 248 ribu lebih UMKM yang memanfaatkan fasilitas insentif pajak dengan total senilai Rp670 miliar. “Kami menginginkan lebih banyak (UMKM) yang dapat memanfaatkan insentif pajak ini, sehingga menjadi stimulus secara keseluruhan,” kata Neil.

































