PajakOnline.com—Masa berlaku pembelian rumah bebas pajak atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% berakhir hingga 31 Juni 2024. Ketentuan tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, PPN DTP dibagi menjadi dua periode. Untuk penyerahan rumah tanggal 1 November 2023 – 30 Juni 2024 bebas PPN 100% dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Artinya, jika membeli rumah dengan harga Rp2 miliar maka PPN 100% ditanggung oleh pemerintah, tetapi jika membeli rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif PPN dengan batas Rp2 miliar saja atau 11% dikali Rp2 miliar = Rp220 juta.
Kemudian, periode selanjutnya pada 1 Juli 2024-31 Desember 2024 PPN DTP nya hanya 50% saja dari DPP.
Kebijakan tersebut diadakan untuk meringankan beban pembelian rumah sebagai bentuk respons bantuan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Terdapat sejumlah persyaratan untuk bisa menikmati PPN 100% ditanggung pemerintah, yaitu untuk setiap 1 orang pribadi hanya bisa membeli 1 rumah tapak atau 1 rumah susun. Sebagai informasi, orang pribadi yang dimaksud adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan.
Warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing juga bisa mendapatkan insentif ini. Harga rumah tapak atau rumah susun paling tinggi Rp5 miliar yang sudah selesai 100% dan siap diserahterimakan atau pekerjaan sudah selesai.