PajakOnline.com—Wajib Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, maka ia secara otomatis perlu menerbitkan faktur pajak. Faktur pajak tersebut juga harus dilengkapi tanda tangan dari pihak yang telah membeli barang/jasa tersebut.
Dalam praktiknya, pembuatan faktur pajak melewati batas waktu maksimal pembuatannya atau expired. Apabila hal ini terjadi, maka masa berlaku faktur pajak tidak berlaku lagi masa pengkreditannya.
Adapun dasar hukum masa berlaku faktur pajak tercantum dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan UU PPN Pasal 13 ayat 1.
Dalam UU PPN Pasal 13 ayat 1 disebutkan masa berlaku faktur pajak, yaitu ketika Faktur pajak harus dibuat ketika penyerahan BKP/JKP, saat penerimaan pembayaran. Selain itu, Faktur harus diserahkan saat terjadi pembayaran sebelum penyerahan dan saat penerimaan pembayaran termin.
Sanksi akan berlaku apabila faktur pajak sudah melewati batasan waktu pembuatannya namun belum melewati 3 bulan sejak seharusnya dibuat. Sanksi berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). (Wiasti Meurani)