TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mau Pindah Alamat NPWP? Begini Caranya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya serta mempunyai fungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan untuk Pribadi maupun Badan.

Sebagian Wajib Pajak mungkin sewaktu-waktu terpaksa melakukan perpindahan tempat tinggal atau domisili lalu dihadapkan dengan berbagai urusan administrasi seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk diperbarui atau disesuaikan sesuai perpindahan alamat terbaru Wajib Pajak.

Sama halnya dengan NPWP, bagi Wajib Pajak yang pindah alamat maka diharuskan untuk dapat melakukan permohonan pindah alamat secara online sesuai Pasal 33 PER-20/PJ/2013 yakni:

1. Mengisi Formulir Perubahan Data WP pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada website DJP.
2. Mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP lama.
3. Pengiriman dokumen dapat dilakukan dengan cara mengunggah salinan digital dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
4. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka wakti 14 hari kerja setalah permohonan pemindahan secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.

Adapun syarat permohonan pindah alamat NPWP secara tertulis sesuai Pasal 34 PER-20/PJ/2013 yaitu:

1. Permohonan secara tertulis ini dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pemindahan Wajib Pajak.
2. Melengkapi formulir pemindahan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan dan menyampaikan ke KPP lama.
3. Penyampaian permohonan secara tertulis dilakukan secara langsung ke KPP lama melalui KP2P, pos atau jasa ekspedisi atau jasa kurir.
4. KPP lama memberikan bukti penerimaan surat apabila permohonan dinyatakan lengkap.
5. Dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP baru.

Jadilah warga negara yang bijak dengan taat terhadap urusan perpajakan. Jika Anda para Wajib Pajak mengalami perpindahan alamat atau tempat tinggal, maka segeralah urus NPWP untuk pindah alamat terbaru Anda. (Atania Salsabila)