PajakOnline.com—Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya serta mempunyai fungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan untuk Pribadi maupun Badan.
Sebagian Wajib Pajak mungkin sewaktu-waktu terpaksa melakukan perpindahan tempat tinggal atau domisili lalu dihadapkan dengan berbagai urusan administrasi seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk diperbarui atau disesuaikan sesuai perpindahan alamat terbaru Wajib Pajak.
Sama halnya dengan NPWP, bagi Wajib Pajak yang pindah alamat maka diharuskan untuk dapat melakukan permohonan pindah alamat secara online sesuai Pasal 33 PER-20/PJ/2013 yakni:
1. Mengisi Formulir Perubahan Data WP pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada website DJP.
2. Mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP lama.
3. Pengiriman dokumen dapat dilakukan dengan cara mengunggah salinan digital dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
4. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka wakti 14 hari kerja setalah permohonan pemindahan secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
Adapun syarat permohonan pindah alamat NPWP secara tertulis sesuai Pasal 34 PER-20/PJ/2013 yaitu:
1. Permohonan secara tertulis ini dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pemindahan Wajib Pajak.
2. Melengkapi formulir pemindahan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan dan menyampaikan ke KPP lama.
3. Penyampaian permohonan secara tertulis dilakukan secara langsung ke KPP lama melalui KP2P, pos atau jasa ekspedisi atau jasa kurir.
4. KPP lama memberikan bukti penerimaan surat apabila permohonan dinyatakan lengkap.
5. Dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP baru.
Jadilah warga negara yang bijak dengan taat terhadap urusan perpajakan. Jika Anda para Wajib Pajak mengalami perpindahan alamat atau tempat tinggal, maka segeralah urus NPWP untuk pindah alamat terbaru Anda. (Atania Salsabila)

































