TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

May Day 2025, Berikut Daftar Tuntutan Buruh

· · pajakonline.com

PajakOnline | Kalangan buruh menyampaikan sejumlah tuntutan menjelang peringatan Hari Buruh atau May Day pada Kamis 1 Mei 2025.

Sejumlah tuntutan yang disampaikan buruh, di antaranya, mendesak pemerintah segera mengatasi badai pemutusan hubungan kerja (PHK), dan para buruh juga menolak UU Cipta Kerja.

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) mengungkapkan sekitar 200.000 buruh/pekerja diperkirakan akan mengikuti peringatan May Day pada 1 Mei 2025 di Monumen Nasional (Monas).

Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah meminta agar pemerintah menghentikan laju pemutusan hubungan kerja (PHK) yang jumlahnya terus bertambah.

Presiden Aspriasi Mirah Sumirat mengatakan peristiwa ini merupakan momentum yang sangat penting untuk bisa menyampaikan aspirasi dan nilai-nilai perjuangan buruh/pekerja Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dia menuntut agar hak pekerja dapat dijamin dan dilindungi, sebab pekerja berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Hak-hak pekerja harus dilindungi dan dijamin secara adil,” kata Mirah dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (30/4/2025).

Untuk itu, Mirah mengatakan serikat pekerja akan menyampaikan 11 tuntutan dalam peringatan May Day pada 1 Mei 2025.

Berikut Tuntutan Buruh pada May Day 2025:

-Undang-Undang Ketenagakerjaan
Aspirasi menuntut agar Kepala Negara RI dapat mewujudkan UU Ketenagakerjaan yang memenuhi tuntutan zaman dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Judicial Review (JR) yang dilakukan oleh serikat pekerja atau serikat buruh dan juga Partai Buruh.

“Kami berharap penuh kepada pemerintah dan DPR, untuk membuat suatu undang-undang yang baru, berkualitas dan isinya layak untuk pekerja/buruh dan tentu tidak mengabaikan kepentingan investor dan para pengusaha,” ujarnya.

Dia meminta agar serikat pekerja/serikat buruh agar dilibatkan dalam pembahasan UU Ketenagakerjaan yang baru supaya tidak terjadi penolakan seperti pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), karena minimnya keterlibatan publik dan serikat pekerja/serikat buruh dalam proses pembahasannya.

-Hentikan PHK dan Ciptakan Lapangan Pekerjaan
Tuntutan ini lantaran sudah terjadi PHK massal sejak 2020 dan sampai saat ini masih terus terjadi sejak awal Januari 2025.

“Ada lagi puluhan ribu yang ter-PHK seperti di perusahaan garmen Sritex, Sanken,” katanya.

Selain itu, dia juga menuntut agar calon-calon tenaga kerja bisa mendapatkan pekerjaan yang saat ini sulit didapatkan karena minimnya lapangan pekerjaan.

-Kebebasan Berserikat
Mirah menyampaikan, keberadaan serikat pekerja sudah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mengatur hak pekerja/buruh untuk membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab.

“Kami meminta tidak ada lagi pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh ketua mendirikan serikat pekerja di perusahaan dan diberikan ruang dan waktu yang cukup untuk melakukan perundingan baik itu terkait upah, perjanjian kerja bersama dan lain sebagainya,” katanya.