TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mengajukan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib Pajak (WP) yang tidak mengikuti atau memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi, karena pajak dipaksa dengan undang-undang yang berlaku. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan keringanan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan penghapusan sanksi.

Untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak yang tercantum dalam STP atau SKP terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai Pasal 5 ayat (6) PMK 8/2013 yang berisi sebagai berikut:

1. Sebanyak 1 permohonan hanya dapat diajukan untuk 1 SKP atau STP
2. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
3. Dalam permohonan harus dikemukakan jumlah sanksi administrasi menurut WP yang disertai dengan alasan.
4. Permohonan harus disampaikan ke KPP tempat WP terdaftar.
5. Surat permohonan ditandatangani oleh WP

Selain itu, terdapat beberapa ketentuan lain yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak dalam mengajukan surat permohonan yaitu:

1. Atas SKP atau STP yang diajukan permohonan tersebut, tidak diajukan upaya hukum lain seperti keberatan, permohonan pengurangan atau pembatalan SKP/STP.
2. Permohonan dapat diajukan Wajib Pajak paling banyak 2 kali.
3. Permohonan yang kedua harus diajukan paling lama 3 bulan sejak tanggal surat keputusan dirjen pajak atas permohonan yang pertama dikirim kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
4. Permohonan yang kedua tetap diajukan terhaap SKP atau STP yang telah diterbitkan surat keputusan dirjen pajak.

Jika WP sudah memenuhi syarat dan ketentuan tersebut maka permohonanan dapat diajukan kepada dirjen pajak sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan. Permohonan Wajib Pajak atas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, dendam dan kenaikan terutang bisa diberikan otoritas pajak apabila sanksi tersebut dikenakan karena kesalahan WP atau bukan karena kesalahannya.

Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak. (Atania Salsabila)