PajakOnline.com—Wajib Pajak (WP) yang tidak mengikuti atau memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi, karena pajak dipaksa dengan undang-undang yang berlaku. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan keringanan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan penghapusan sanksi.
Untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak yang tercantum dalam STP atau SKP terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai Pasal 5 ayat (6) PMK 8/2013 yang berisi sebagai berikut:
1. Sebanyak 1 permohonan hanya dapat diajukan untuk 1 SKP atau STP
2. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
3. Dalam permohonan harus dikemukakan jumlah sanksi administrasi menurut WP yang disertai dengan alasan.
4. Permohonan harus disampaikan ke KPP tempat WP terdaftar.
5. Surat permohonan ditandatangani oleh WP
Selain itu, terdapat beberapa ketentuan lain yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak dalam mengajukan surat permohonan yaitu:
1. Atas SKP atau STP yang diajukan permohonan tersebut, tidak diajukan upaya hukum lain seperti keberatan, permohonan pengurangan atau pembatalan SKP/STP.
2. Permohonan dapat diajukan Wajib Pajak paling banyak 2 kali.
3. Permohonan yang kedua harus diajukan paling lama 3 bulan sejak tanggal surat keputusan dirjen pajak atas permohonan yang pertama dikirim kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
4. Permohonan yang kedua tetap diajukan terhaap SKP atau STP yang telah diterbitkan surat keputusan dirjen pajak.
Jika WP sudah memenuhi syarat dan ketentuan tersebut maka permohonanan dapat diajukan kepada dirjen pajak sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan. Permohonan Wajib Pajak atas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, dendam dan kenaikan terutang bisa diberikan otoritas pajak apabila sanksi tersebut dikenakan karena kesalahan WP atau bukan karena kesalahannya.
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak. (Atania Salsabila)

































